Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 15 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 15 Tahun 2013 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PASAR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Teluk Wondama 15/2013 · Perda Kabupaten Teluk Wondama No. 15 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Teluk Wondama Nomor 15 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Januari 2013Tanggal Penetapan:17 Januari 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PELAYANAN PASAR
LokasiPemerintah Kabupaten Teluk Wondama
Tanggal Berlaku17 Januari 2013
Tanggal Penetapan17 Januari 2013
Tempat PenetapanRasieye

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Teluk Wondama. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memungkinkan Pemerintah Daerah untuk memungut Retribusi Pelayanan Pasar.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur definisi-definisi terkait retribusi, seperti Retribusi Daerah, Jasa Umum, Wajib Retribusi, dan istilah-istilah lainnya. Wajib Retribusi memiliki kewajiban untuk membayar retribusi atas pelayanan pasar yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pembayaran retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa, pemeriksaan, pemanfaatan hasil retribusi, penyidikan, dan ketentuan pidana.

Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Bupati untuk melakukan pemeriksaan terkait kepatuhan pembayaran retribusi dan mengatur sanksi bagi Wajib Retribusi yang tidak memenuhi kewajibannya.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.