di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ProvinsiKalimantan Selatan Tahun 2005 - 2025
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 17/2009 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 17 Tahun 2009 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2005-2025 (RPJPD) ditetapkan untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. RPJPD ini bertujuan untuk memberikan arah pembangunan daerah selama 20 tahun, dari 2005 hingga 2025, dengan visi, misi, dan arah pembangunan yang terintegrasi dengan sistem pembangunan nasional.
RPJPD Provinsi Kalimantan Selatan merupakan penjabaran dari RPJP Nasional dan memperhatikan rencana tata ruang wilayah provinsi. RPJPD ini menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten/kota dalam menyusun RPJPD masing-masing, yang selanjutnya menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD kabupaten/kota yang memuat visi, misi, dan program bupati/walikota.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
RPJPD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2005-2025 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Dalam keadaan darurat (force majeure), gubernur dapat menetapkan perubahan RPJPD dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.