Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo Nomor 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karo 5/2012 · Perda Kabupaten Karo No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Karo Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Februari 2012Tanggal Penetapan:22 Februari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 04 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan dan Retribusi Pengujian Kenderaan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Karo Tahun 2003 Nomor 7). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 11 Tahun 2006 tentang Retribusi Memasuki Objek Wisata dan Perizinan Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Karo Tahun 2006 Nomor 11). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 16 Tahun 2006 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Karo Tahun 2006 Nomor 16). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 17 Tahun 2006 tentang Retribusi Perizinan Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Karo Tahun 2006 Nomor 17). 5. Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 18 Tahun 2006 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Karo Tahun 2006 Nomor 18). 6. Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 21 Tahun 2006 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Karo Tahun 2006 Nomor 21).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Karo. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan kewenangan daerah otonom dalam memungut retribusi sebagai sumber pendapatan asli daerah, yang bertujuan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta kemandirian daerah. Peraturan ini juga bertujuan untuk unifikasi dan efisiensi penyusunan peraturan daerah tentang retribusi jasa usaha. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis retribusi jasa usaha yang dipungut, yaitu Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Terminal, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, Retribusi Tempat Pelelangan, dan Retribusi Tempat Khusus Parkir. Setiap jenis retribusi diatur mengenai objek, subjek, wajib retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besarnya tarif retribusi. Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pembayaran retribusi, keberatan, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, peninjauan tarif, penyidikan, dan ketentuan pidana.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah sebelumnya sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak ditetapkannya retribusi terutang yang bersangkutan.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.