Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perlindungan Ternak Betina Produktif

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sidenreng Rappang 9/2017 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 2017Tanggal Penetapan:19 Oktober 2017
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Ternak Betina Produktif
LokasiPemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Tanggal Berlaku19 Oktober 2017
Tanggal Penetapan19 Oktober 2017
Tempat PenetapanPangkajene Sidenreng

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi ternak betina produktif di Kabupaten Sidenreng Rappang guna menjaga dan meningkatkan populasi ternak serta mendukung swasembada daging nasional. Kebijakan ini mengatur identifikasi ternak betina produktif, pembibitan, penyeleksian, penjaringan, sertifikasi, perlindungan, kesejahteraan hewan, pengendalian lalu lintas ternak, dan pemotongan ternak betina produktif.

Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan penjaringan ternak betina produktif yang berpotensi menjadi bibit, melindungi usaha pembibitan dan budidaya ternak betina produktif, serta melakukan inventarisasi dan dokumentasi atas Sumber Daya Genetik hewan. Peraturan ini juga mengatur larangan mengeluarkan ternak betina produktif dari wilayah Daerah tanpa izin dan persyaratan yang ketat.

Setiap pemilik ternak yang akan memotong ternak betina produktif wajib melaporkan kepada petugas berwenang. Pemotongan ternak betina produktif dilarang kecuali untuk keperluan penelitian, upacara keagamaan/adat, pemuliaan, pengendalian/penanggulangan penyakit hewan, atau kondisi tertentu seperti cacat lahir, kecelakaan berat, penyakit menular, membahayakan keselamatan manusia, atau tidak memenuhi standar bibit. Peraturan ini juga menekankan pentingnya kesejahteraan hewan dalam setiap usaha perlindungan ternak betina produktif.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 28 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).