Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2022. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:
- Laporan Realisasi Anggaran (LRA), dengan realisasi pendapatan daerah sebesar Rp1.408.560.494.139,21 (97,19%) dan realisasi belanja daerah sebesar Rp1.472.911.597.102,00 (96,75%), sehingga terdapat defisit anggaran sebesar Rp64.351.102.962,79 (88,06%). Defisit ini ditutupi dengan pembiayaan sebesar Rp72.940.908.397,69, menghasilkan SiLPA sebesar Rp8.589.805.434,90.
- Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL), dengan SAL awal sebesar Rp73.077.849.615,54, penggunaan SAL sebagai penerimaan pembiayaan sebesar Rp72.940.908.397,69, dan SAL akhir sebesar Rp8.589.805.434,90.
- Neraca, dengan jumlah aset sebesar Rp2.405.443.694.245,08, jumlah kewajiban sebesar Rp58.226.953.924,58, dan jumlah ekuitas sebesar Rp2.347.216.740.320,50.
- Laporan Operasional, dengan pendapatan operasional sebesar Rp1.297.675.282.636,95 dan beban operasional sebesar Rp1.307.400.802.178,17, sehingga terdapat defisit dari kegiatan operasional sebesar Rp9.725.519.541,22. Setelah memperhitungkan defisit non operasional dan beban luar biasa, terdapat surplus/defisit Laporan Operasional sebesar Rp17.914.218.603,22.
- Laporan Arus Kas (LAK), dengan arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar Rp107.131.970.609,81, arus kas bersih dari aktivitas investasi sebesar minus Rp171.502.294.480,00, dan arus kas bersih dari aktivitas transitoris sebesar minus Rp107.881.449,60, menghasilkan saldo akhir kas di BUD sebesar Rp12.035.250.248,90.
- Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dengan ekuitas awal sebesar Rp2.355.257.622.607,25 dan ekuitas akhir sebesar Rp2.347.216.740.320,50 setelah memperhitungkan surplus/defisit laporan operasional dan koreksi ekuitas.
- Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 ditetapkan dengan Peraturan Bupati.