Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 9 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 9/2009 · Perda Kabupaten Karawang No. 9 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 9 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2009Tanggal Penetapan:7 Agustus 2009
Perumahan & Kawasan PermukimanKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman
LokasiPemerintah Kabupaten Karawang
Tanggal Berlaku07 Agustus 2009
Tanggal Penetapan07 Agustus 2009
Tempat PenetapanKarawang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan dan permukiman dari pengembang kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang. Latar belakangnya adalah untuk pengelolaan PSU yang lebih baik dan melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009.

Tujuan dari penyerahan PSU adalah untuk menjamin pemeliharaan dan pengelolaan PSU di lingkungan perumahan dan permukiman. Prinsip penyerahan PSU meliputi keterbukaan, akuntabilitas, kepastian hukum, keberpihakan, dan keberlanjutan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Kewajiban pengembang untuk menyerahkan PSU sesuai rencana tapak yang disahkan.
  2. Tahapan penyerahan PSU, yang dibedakan berdasarkan luas perumahan (kurang atau lebih dari 5 Ha) dan dapat dilakukan secara bertahap.
  3. Persyaratan umum, teknis, dan administrasi yang harus dipenuhi dalam penyerahan PSU.
  4. Prosedur jika PSU ditelantarkan, di mana Pemerintah Daerah dapat membuat berita acara perolehan dan mendaftarkan aset tersebut.
  5. Pembentukan Tim Verifikasi oleh Bupati untuk memproses penyerahan PSU, yang terdiri dari unsur Sekretariat Daerah, Bappeda, Kantor Pertanahan, SKPD terkait, Camat, dan Lurah/Kepala Desa.
  6. Tata cara penyerahan PSU yang meliputi persiapan, pelaksanaan penyerahan, dan pasca penyerahan.
  7. Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pengelolaan PSU setelah diserahkan, yang dapat dilakukan melalui kerjasama dengan pengembang, swasta, atau masyarakat.
  8. Kewajiban penyediaan lahan untuk PSU bagi pemohon yang melakukan kegiatan pembangunan/pemanfaatan lahan, termasuk ketentuan KDB untuk berbagai jenis pembangunan (perumahan horizontal/vertikal, ruko/rukan, fasilitas komersial perdagangan).
  9. Kewajiban penyediaan lahan TPU (Tempat Pemakaman Umum) dengan luasan tertentu, tergantung jenis pembangunan.

(-)

Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dapat diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).