Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 15 Tahun 2021

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 15/2021 · Keppres No. 15 Tahun 2021 · Keppres Nomor 15 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 September 2021Tanggal Penetapan:8 September 2021
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 September 2021
Tanggal Penetapan08 September 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional melalui penguatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Industri Kecil dan Menengah (IKM). Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) diluncurkan untuk mendukung hal ini dengan berbagai inisiatif seperti pendataan, pelatihan, akses permodalan, dan perluasan pasar.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini membentuk Tim Gernas BBI yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tim ini terdiri dari berbagai pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Ketua, dan melibatkan banyak kementerian serta lembaga terkait. Tugas utama Tim Gernas BBI meliputi peningkatan jumlah UMKM/IKM dalam ekosistem digital, peningkatan penjualan produk lokal, dan pelaksanaan stimulus ekonomi. Tim juga bertanggung jawab untuk menyelaraskan program dengan kampanye publik, melakukan monitoring dan evaluasi, serta menyusun laporan perkembangan.

(-)

(-)