Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 1954

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 1954 tentang Pengubahan Peraturan Sementara Tentang Pemberian Tunjangan Kepada Anggota T.N.I. yang Pada Waktu Penyerahan Kedaulatan Tidak Masuk Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat, Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Tahun 1950 No. 18)

Juga dikenal sebagai: PP 39/1954 · PP No. 39 Tahun 1954 · PP Nomor 39 Tahun 1954

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1950Tanggal Penetapan:15 Juni 1954
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengubahan Peraturan Sementara Tentang Pemberian Tunjangan Kepada Anggota T.N.I. yang Pada Waktu Penyerahan Kedaulatan Tidak Masuk Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat, Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Tahun 1950 No. 18)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1950
Tanggal Penetapan15 Juni 1954
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 No. 18)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk mengubah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 1950 terkait pemberian tunjangan kepada anggota TNI yang tidak masuk APRIS pada waktu penyerahan kedaulatan. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-undang Darurat No. 19 tahun 1950 yang memberikan pensiun atau onderstand kepada anggota TNI yang cacat jasmani atau rohani.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menghapus beberapa pasal dan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 1950, serta mengubah penomoran pasal. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa pemberian tunjangan memiliki daya surut hingga 1 Januari 1950. Perubahan ini memastikan bahwa anggota TNI yang cacat jasmani atau rohani mendapatkan hak pensiun atau onderstand sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)