Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 973/2894/SJ Tahun 2021

Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 973/2894/SJ Tahun 2021 tentang Insentif Pemberian Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: SE Mendagri 973/2894/SJ · SE Mendagri No. 973/2894/SJ

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Mei 2021Tanggal Penetapan:11 Mei 2021
Pajak & Retribusi DaerahPenanganan PandemiKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipeSurat Edaran (SE) Mendagri
TemaInsentif Pemberian Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku11 Mei 2021
Tanggal Penetapan11 Mei 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021

Surat Edaran ini dikeluarkan untuk mendukung upaya pemerintah dalam mempertahankan iklim usaha yang kondusif di sektor industri kendaraan bermotor yang terdampak pandemi COVID-19. Gubernur diberikan kewenangan untuk menetapkan pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan bermotor yang tercantum dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Gubernur menetapkan pengenaan PKB dan BBNKB Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) paling tinggi sebesar 10% dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB. Gubernur/Bupati/Wali kota juga diberikan kewenangan untuk memberikan insentif pembebasan dan/atau pengurangan pajak dan/atau retribusi parkir, pembebasan biaya retribusi pengujian kendaraan bermotor, serta membebaskan pemberlakuan kebijakan ganjil-genap dan memfasilitasi pembangunan fasilitas pendukung operasionalisasi KBLBB sesuai dengan kewenangan masing-masing.

(-)

(-)