Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menetapkan dasar hukum untuk pemungutan BPHTB di Kota Medan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyatakan bahwa BPHTB merupakan pajak daerah kabupaten/kota dan harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Peraturan ini mengatur tentang:
- Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak BPHTB: Objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak tersebut.
- Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak: Dasar pengenaan adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%. Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) ditetapkan sebesar Rp. 60.000.000,00, kecuali untuk waris atau hibah wasiat kepada keluarga sedarah dalam garis lurus satu derajat, NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp. 300.000.000,00.
- Wilayah Pemungutan: BPHTB dipungut di wilayah Kota Medan.
- Saat Pajak Terutang: Ditetapkan berdasarkan jenis perolehan hak (misalnya, jual beli, hibah, waris).
- Pemungutan Pajak: Melalui Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) yang juga berfungsi sebagai Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).
- Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Pajak harus dibayar ke Kas Umum Daerah.
- Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan dan banding atas ketetapan pajak.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Diatur tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
- Kedaluwarsa Penagihan: Hak penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun.
- Ketentuan Bagi Pejabat: PPAT/Notaris, Kepala Kantor Lelang Negara, dan Kepala Kantor Pertanahan memiliki kewajiban terkait BPHTB.
- Pemeriksaan: Kepala Daerah berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak.
- Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan BPHTB dapat diberi insentif.
- Ketentuan Khusus: Mengatur larangan bagi pejabat untuk memberitahukan informasi Wajib Pajak.
- Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan daerah.