Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pati 6/2017 · Perda Kabupaten Pati No. 6 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Agustus 2017Tanggal Penetapan:5 Agustus 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Pati
Tanggal Berlaku05 Agustus 2017
Tanggal Penetapan05 Agustus 2017
Tempat PenetapanPati

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2016. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, Catatan Atas Laporan Keuangan, Ikhtisar Laporan Keuangan BUMD, dan Ikhtisar Laporan Keuangan Pemerintah Desa. Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 meliputi pendapatan sebesar Rp. 2.445.063.689.933,00, belanja sebesar Rp 2.071.848.000.283,00, dan transfer sebesar Rp 511.217.998.883,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 138.002.309.233,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 346.108.517.015,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 29.624.265.074,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 316.484.251.941,00 dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran sebesar Rp. 178.481.942.708,00. Posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2016 yang dituangkan dalam Neraca Daerah menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 5.620.068.520.753,58, jumlah kewajiban sebesar Rp 12.408.573.290.40, dan jumlah ekuitas sebesar Rp 5.607.659.947.463.18. Saldo Akhir Kas pada tanggal 31 Desember Tahun 2016 yang dituangkan dalam Laporan Arus Kas sejumlah Rp. 180.974.644.808,00. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)