Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang No. 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Zakat

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Padang 2/2010 · Perda Kota Padang No. 2 Tahun 2010 · Perda Kota Padang Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:7 Juni 2010
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Zakat
LokasiPemerintah Kota Padang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan07 Juni 2010
Tempat PenetapanPadang

(-)

Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Zakat dibentuk dengan maksud untuk memberikan perlindungan, pembinaan, pendayagunaan kepada Muzakki, Mustahik dan Amil Zakat, serta transparansi dalam pengelolaan zakat, dan mengkoordinasikan pengelolaan zakat yang dilakukan oleh LAZ. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat, meningkatkan fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial, serta meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat.

Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan zakat di Kota Padang, meliputi subjek dan objek zakat, organisasi pengelola zakat (Badan Amil Zakat/BAZ dan Lembaga Amil Zakat/LAZ), pengumpulan dan penyaluran zakat, serta pengawasan. BAZ dibentuk di tingkat kota dan kecamatan dengan susunan organisasi yang terdiri dari Dewan Pertimbangan, Komisi Pengawas, dan Badan Pelaksana. Tugas BAZ adalah mengumpulkan, mendistribusikan, mendayagunakan, dan mempertanggungjawabkan zakat. Pengumpulan zakat dapat dilakukan dengan berbagai cara, termasuk melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Hasil pengumpulan zakat dimanfaatkan untuk mustahiq, terutama warga Kota Padang, dengan prioritas pada kebutuhan mendesak dan dapat disalurkan dalam bentuk usaha produktif.

Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengelolaan zakat dengan membentuk LAZ, yang wajib melaporkan kegiatan pengelolaan zakatnya secara berkala kepada Kantor Kementerian Agama dan BAZ Daerah Kota. Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas BAZ dilakukan oleh Komisi Pengawas, yang dapat meminta bantuan akuntan publik. BAZ Daerah wajib memberikan laporan triwulan, semester, dan tahunan kepada Walikota dan DPRD, serta mengumumkannya di media massa. Pemerintah Kota Padang dapat menganggarkan dana dalam APBD untuk menunjang operasional BAZ Daerah.

(-)

1. Setiap pengelola zakat yang karena kelalaiannya tidak mencatat atau mencatat dengan tidak benar harta zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dan Pasal 17 Peraturan Daerah ini, dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.