di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN DI PROVINSI PAPUA BARAT
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua Barat 6/2022 · Perda Provinsi Papua Barat No. 6 Tahun 2022 · Perda Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Provinsi Papua Barat bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, memberikan pekerjaan dan penghidupan yang layak, mendorong produktivitas tenaga kerja, serta memberikan perlindungan kepada tenaga kerja di Papua Barat. Peraturan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur pekerjaan dan penghasilan yang layak.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan, termasuk perencanaan tenaga kerja, pelatihan kerja, penempatan tenaga kerja, penggunaan tenaga kerja asing, perluasan kesempatan kerja, hubungan kerja, fasilitas kesejahteraan, tunjangan hari raya (THR), perlindungan tenaga kerja, pengupahan, jaminan sosial, dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Peraturan ini juga memberikan perhatian khusus pada tenaga kerja Orang Asli Papua (OAP) dan tenaga kerja lokal, dengan memberikan hak dan kesempatan yang sama serta perlakuan yang adil.
Beberapa ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: