Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN DI PROVINSI PAPUA BARAT

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua Barat 6/2022 · Perda Provinsi Papua Barat No. 6 Tahun 2022 · Perda Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 2022Tanggal Penetapan:17 Mei 2022
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN DI PROVINSI PAPUA BARAT
LokasiPemerintah Provinsi Papua Barat
Tanggal Berlaku18 Mei 2022
Tanggal Penetapan17 Mei 2022
Tempat PenetapanManokwari

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Provinsi Papua Barat bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, memberikan pekerjaan dan penghidupan yang layak, mendorong produktivitas tenaga kerja, serta memberikan perlindungan kepada tenaga kerja di Papua Barat. Peraturan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur pekerjaan dan penghasilan yang layak.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan, termasuk perencanaan tenaga kerja, pelatihan kerja, penempatan tenaga kerja, penggunaan tenaga kerja asing, perluasan kesempatan kerja, hubungan kerja, fasilitas kesejahteraan, tunjangan hari raya (THR), perlindungan tenaga kerja, pengupahan, jaminan sosial, dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Peraturan ini juga memberikan perhatian khusus pada tenaga kerja Orang Asli Papua (OAP) dan tenaga kerja lokal, dengan memberikan hak dan kesempatan yang sama serta perlakuan yang adil.

Beberapa ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Prioritas bagi OAP dan tenaga kerja lokal dalam semua bidang pekerjaan di Provinsi Papua Barat, dengan komposisi 80% untuk OAP dan 20% untuk tenaga kerja lokal.
  2. Kewajiban bagi perusahaan untuk menempatkan tenaga kerja OAP dan lokal yang kompeten dalam jabatan struktural.
  3. Penyusunan perencanaan tenaga kerja OAP dan tenaga kerja lokal yang terintegrasi dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.
  4. Penyelenggaraan pelatihan kerja yang memperhatikan kebutuhan pasar kerja dan dunia usaha.
  5. Pengaturan mengenai penempatan tenaga kerja, termasuk peran Dinas Ketenagakerjaan dan lembaga penempatan tenaga kerja swasta.
  6. Ketentuan mengenai penggunaan tenaga kerja asing (TKA), termasuk kewajiban alih teknologi dan keahlian.
  7. Pengaturan mengenai hubungan kerja, termasuk perjanjian kerja dan uang kompensasi bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu.
  8. Kewajiban perusahaan untuk menyediakan fasilitas kesejahteraan bagi pekerja/buruh, seperti fasilitas beribadah, kesehatan, istirahat, dan olahraga.
  9. Kewajiban pengusaha untuk memberikan THR kepada pekerja/buruh.
  10. Perlindungan tenaga kerja, termasuk keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan bagi pekerja anak dan perempuan.
  11. Pengaturan mengenai pengupahan, termasuk upah minimum provinsi dan struktur skala upah.
  12. Penyelenggaraan jaminan sosial bagi pekerja/buruh, termasuk jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, kematian, dan kehilangan pekerjaan.
  13. Pembentukan Dewan Pengupahan Provinsi untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur dalam menetapkan kebijakan pengupahan.
  14. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui perundingan bipartit dan mekanisme penyelesaian perselisihan lainnya.

1. Perizinan Ketenagakerjaan yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan habisnya masa berlaku izin. 2. Semua perizinan dan pengesahan di bidang Ketenagakerjaan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 3. Untuk melaksanakan Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur. 4. Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 5, Pasal 8 ayat (2), Pasal 14 ayat (2), Pasal 18 ayat (3), Pasal 27 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 29 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 30 ayat (3), Pasal 31 ayat (1), Pasal 34 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), Pasal 39 ayat (3), Pasal 40 ayat (6), Pasal 41 ayat (1), Pasal 42 ayat (1), Pasal 44 ayat (1), Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 47 ayat (1), Pasal 48 ayat (2), Pasal 49 ayat (1), Pasal 51 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 53 ayat (1), Pasal 54 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 57, Pasal 64 ayat (1), Pasal 66 ayat (3) dan Pasal 68 ayat (3) dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan/atau pencabutan izin.