di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Manggarai Barat
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Manggarai Barat 2/2012 · Perda Kabupaten Manggarai Barat No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Manggarai Barat Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Manggarai Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 6 Tahun 2010.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Tujuannya adalah agar penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna, serta untuk mewadahi urusan yang perlu diatur secara tersendiri.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur perubahan pada organisasi dan tata kerja dinas-dinas daerah di Kabupaten Manggarai Barat, termasuk pembentukan dinas baru dan perubahan struktur organisasi.