Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Manggarai Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Manggarai Barat 2/2012 · Perda Kabupaten Manggarai Barat No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Manggarai Barat Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Maret 2012Tanggal Penetapan:6 Maret 2012
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Manggarai Barat
LokasiPemerintah Kabupaten Manggarai Barat
Tanggal Berlaku06 Maret 2012
Tanggal Penetapan06 Maret 2012
Tempat PenetapanLabuan Bajo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Manggarai Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2008 Nomor 10 Seri D Nomor 6) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Manggarai Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2010 Nomor 6)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Manggarai Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 6 Tahun 2010.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Tujuannya adalah agar penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna, serta untuk mewadahi urusan yang perlu diatur secara tersendiri.

Ketentuan Substansial:

  1. Dinas Kalautan, Perikanan dan Peternakan dimekarkan menjadi Dinas Kelautan dan Perikanan dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.
  2. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dimekarkan menjadi Dinas Pendapatan Daerah dan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
  3. Perubahan struktur organisasi dan tata kerja pada Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, serta Dinas Peternakan.

Peraturan ini mengatur perubahan pada organisasi dan tata kerja dinas-dinas daerah di Kabupaten Manggarai Barat, termasuk pembentukan dinas baru dan perubahan struktur organisasi.

1. Pejabat yang ada tetap melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sampai dengan dilantiknya pejabat yang baru berdasarkan peraturan daerah ini

(-)