Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2024 tentang Ekonomi Kreatif

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunungkidul 2/2024 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Mei 2024Tanggal Penetapan:14 Mei 2024
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaEkonomi Kreatif
LokasiPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Tanggal Berlaku14 Mei 2024
Tanggal Penetapan14 Mei 2024
Tempat PenetapanWonosari

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2024 tentang Ekonomi Kreatif bertujuan untuk meningkatkan kontribusi usaha ekonomi kreatif dalam perekonomian daerah, meningkatkan daya saing pelaku ekonomi kreatif, mengembangkan ekosistem ekonomi usaha kreatif, mendorong transformasi ekonomi melalui pengarusutamaan ekonomi kreatif, dan menciptakan kesempatan kerja baru yang berpihak pada nilai seni dan budaya bangsa Indonesia serta sumber daya ekonomi lokal. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif: Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam membangun dan mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif, termasuk pengembangan riset, pendidikan, fasilitasi pendanaan berbasis Kekayaan Intelektual, penyediaan infrastruktur, pengembangan sistem pemasaran berbasis Kekayaan Intelektual, pemberian insentif, fasilitasi Kekayaan Intelektual, dan perlindungan hasil kreativitas. Bupati membentuk gugus tugas ekonomi kreatif untuk membantu dalam merumuskan dan mengkoordinasikan kebijakan. 2. Hak dan Kewajiban Pelaku Ekonomi Kreatif: Pelaku ekonomi kreatif berhak mendapatkan dukungan dan pelayanan dari Pemerintah Daerah, perlindungan hukum, informasi terbuka, dan fasilitasi ekonomi kreatif. Mereka wajib memiliki perizinan berusaha berbasis risiko, melaporkan kegiatan ekonomi kreatif, menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, melaporkan jumlah tenaga kerja, menghormati tradisi budaya masyarakat, bersinergi dengan koperasi dan usaha mikro kecil, menyelenggarakan pelatihan dan alih teknologi, mengutamakan tenaga kerja lokal, dan mematuhi peraturan perundang-undangan. 3. Peran Serta Lembaga Pendidikan dan Dunia Usaha: Lembaga pendidikan berperan serta dalam menciptakan sumber daya pelaku ekonomi kreatif yang andal dan berkualitas, mengembangkan riset, dan menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang berdaya saing tinggi. Dunia usaha berperan serta dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif, mencegah persaingan usaha yang tidak sehat, menciptakan skema permodalan yang inovatif, mengembangkan sistem pemasaran, membangun ekosistem ekonomi kreatif melalui tanggung jawab sosial dan lingkungan, melaksanakan kemitraan dengan usaha mikro kecil dan koperasi, dan melaksanakan alih teknologi. 4. Perencanaan Ekonomi Kreatif: Perencanaan ekonomi kreatif dilakukan melalui penyusunan dokumen perencanaan, pengembangan riset, pembuatan data dan informasi pelaku usaha, dan pembuatan peta potensi ekonomi kreatif. Dokumen perencanaan diintegrasikan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah.

(-)

1. Pelaku Ekonomi Kreatif yang melanggar kewajiban dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau sanksi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanaman modal. 3. Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan bertanggung jawab dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanaman modal.