Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 4/2021 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2021Tanggal Penetapan:26 Agustus 2021
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku26 Agustus 2021
Tanggal Penetapan26 Agustus 2021
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026 menetapkan arah pembangunan Kabupaten Sukabumi untuk lima tahun ke depan. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati dan Wakil Bupati terpilih, dengan berpedoman pada RPJPD Kabupaten Sukabumi, RPJMD Provinsi Jawa Barat, dan RPJMN. Dokumen ini menjadi acuan bagi seluruh komponen pelaku pembangunan daerah dalam mewujudkan pembangunan yang berkesinambungan. RPJMD ini memiliki beberapa maksud, yaitu sebagai pedoman penyusunan Renstra Perangkat Daerah, RKPD, Renja Perangkat Daerah, pedoman perencanaan penganggaran, dan instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten. Tujuannya adalah menetapkan visi, misi, dan program pembangunan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, serta menetapkan pedoman dalam penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah. Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran keuangan daerah, permasalahan dan isu strategis daerah, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah, kerangka pendanaan pembangunan dan program perangkat daerah, kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan penutup. Isi dan uraian RPJMD tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, RPJMD Tahun 2021-2026 menjadi pedoman penyusunan rencana pembangunan sampai dengan Tahun 2026, dan dapat diberlakukan sebagai RPJMD transisi, menjadi pedoman penyusunan RKPD 2026 sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah tentang RPJMD Tahun 2026-2031.

(-)