Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026 menetapkan arah pembangunan Kabupaten Sukabumi untuk lima tahun ke depan. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati dan Wakil Bupati terpilih, dengan berpedoman pada RPJPD Kabupaten Sukabumi, RPJMD Provinsi Jawa Barat, dan RPJMN. Dokumen ini menjadi acuan bagi seluruh komponen pelaku pembangunan daerah dalam mewujudkan pembangunan yang berkesinambungan.
RPJMD ini memiliki beberapa maksud, yaitu sebagai pedoman penyusunan Renstra Perangkat Daerah, RKPD, Renja Perangkat Daerah, pedoman perencanaan penganggaran, dan instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten. Tujuannya adalah menetapkan visi, misi, dan program pembangunan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, serta menetapkan pedoman dalam penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran keuangan daerah, permasalahan dan isu strategis daerah, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah, kerangka pendanaan pembangunan dan program perangkat daerah, kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan penutup. Isi dan uraian RPJMD tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.