di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembentukan Desa Radak Baru Kecamatan Terentang
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kubu Raya 12/2013 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 12 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 12 Tahun 2013 ini mengatur tentang pembentukan Desa Radak Baru di Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya. Pembentukan desa ini didasari oleh perkembangan ekonomi, jumlah penduduk, luas wilayah, sosial budaya, potensi desa, serta sarana dan prasarana pemerintahan yang ada di wilayah tersebut. Tujuan pembentukan Desa Radak Baru adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Wilayah Desa Radak Baru berasal dari sebagian wilayah Desa Sungai Radak Dua, meliputi Dusun Maju Makmur, Dusun Maju Mulya, dan Dusun Maju Sari, dengan luas wilayah sekitar 1.400 hektar dan jumlah penduduk sekitar 1.737 jiwa. Batas-batas Desa Radak Baru ditetapkan dengan batas-batas administratif yang jelas. Pusat pemerintahan Desa Radak Baru berkedudukan di Dusun Maju Sari.
Untuk menjalankan pemerintahan Desa Radak Baru, ditunjuk seorang Penjabat Kepala Desa yang dipilih dari perangkat Desa Sungai Radak Dua atau staf Kecamatan. Penjabat Kepala Desa bertugas membentuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan menyelenggarakan pemilihan Kepala Desa definitif. Anggota BPD terdiri dari wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah. Segala pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum tersusunnya APB Desa Radak Baru dibebankan pada APB Desa Sungai Radak Dua, dengan bantuan dari Pemerintah Daerah melalui APBD Kabupaten Kubu Raya.