Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 12 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembentukan Desa Radak Baru Kecamatan Terentang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kubu Raya 12/2013 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 12 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2013Tanggal Penetapan:23 Desember 2013
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Radak Baru Kecamatan Terentang
LokasiPemerintah Kabupaten Kubu Raya
Tanggal Berlaku30 Desember 2013
Tanggal Penetapan23 Desember 2013
Tempat PenetapanSungai Raya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2010 Nomor 3)

Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 12 Tahun 2013 ini mengatur tentang pembentukan Desa Radak Baru di Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya. Pembentukan desa ini didasari oleh perkembangan ekonomi, jumlah penduduk, luas wilayah, sosial budaya, potensi desa, serta sarana dan prasarana pemerintahan yang ada di wilayah tersebut. Tujuan pembentukan Desa Radak Baru adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Wilayah Desa Radak Baru berasal dari sebagian wilayah Desa Sungai Radak Dua, meliputi Dusun Maju Makmur, Dusun Maju Mulya, dan Dusun Maju Sari, dengan luas wilayah sekitar 1.400 hektar dan jumlah penduduk sekitar 1.737 jiwa. Batas-batas Desa Radak Baru ditetapkan dengan batas-batas administratif yang jelas. Pusat pemerintahan Desa Radak Baru berkedudukan di Dusun Maju Sari.

Untuk menjalankan pemerintahan Desa Radak Baru, ditunjuk seorang Penjabat Kepala Desa yang dipilih dari perangkat Desa Sungai Radak Dua atau staf Kecamatan. Penjabat Kepala Desa bertugas membentuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan menyelenggarakan pemilihan Kepala Desa definitif. Anggota BPD terdiri dari wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah. Segala pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum tersusunnya APB Desa Radak Baru dibebankan pada APB Desa Sungai Radak Dua, dengan bantuan dari Pemerintah Daerah melalui APBD Kabupaten Kubu Raya.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang berlaku di wilayah Desa Sungai Radak Dua sebelum diubah, diganti atau dicabut dengan Peraturan Desanya dinyatakan masih tetap berlaku dan dapat dilaksanakan.

(-)