Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Langsa Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Langsa Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Keumuneng Kota Langsa

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Langsa 5/2023 · Perda Kota Langsa No. 5 Tahun 2023 · Perda Kota Langsa Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 April 2023Tanggal Penetapan:5 April 2023
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Keumuneng Kota Langsa
LokasiPemerintah Kota Langsa
Tanggal Berlaku05 April 2023
Tanggal Penetapan05 April 2023
Tempat PenetapanLangsa

Peraturan ini mengubah: 1. Qanun Kota Langsa Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Keumuneng Kota Langsa.

Qanun Kota Langsa ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Keumuneng Kota Langsa.

Latar Belakang dan Tujuan: Penambahan modal dilakukan untuk pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan, dan penugasan pemerintah daerah kepada BUMD. Tujuannya adalah memperkuat permodalan, meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat, menunjang pertumbuhan ekonomi daerah, memberikan pelayanan yang baik berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik, dan sebagai sumber pendapatan asli daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal dalam bentuk uang dan/atau barang.
  • Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal sampai dengan tahun 2021 sebesar Rp.60.147.178.025,00.
  • Penambahan penyertaan modal sebesar Rp1.000.000,000,00 yang bersumber dari APBK Langsa, dengan rincian Rp.500.000.000,00 pada tahun 2023 dan Rp.500.000.000,00 pada tahun 2024.
  • Modal yang diserahterimakan menjadi kewenangan dan tanggung jawab Direktur Perumda Air Minum Tirta Keumuneng.
  • Perumda Air Minum Tirta Keumueneng wajib menggunakan dan memanfaatkan modal secara efektif, efisien, dan akuntabel.
  • Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan dengan dibantu oleh Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan keuangan dan aset.
  • Perumda Air Minum Tirta Keumuneng wajib membuat laporan berkala kepada Walikota dan DPRK Langsa.

(-)

(-)