Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2013-2018

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 25/2013 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 25 Tahun 2013 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Desember 2013Tanggal Penetapan:10 Desember 2013
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2013-2018
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Berlaku11 Desember 2013
Tanggal Penetapan10 Desember 2013
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 55 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2013-2018.

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2013-2018 (RPJMD) ditetapkan dengan maksud sebagai pedoman dalam penyusunan RKPD dan Renstra OPD untuk kurun waktu 5 (lima) tahun, serta penyusunan Renja OPD. Tujuannya adalah untuk menetapkan visi, misi, dan program pembangunan jangka menengah Daerah, menetapkan pedoman dalam penyusunan Renstra OPD, RKPD, Renja OPD, dan perencanaan penganggaran, serta mewujudkan perencanaan pembangunan Daerah yang sinergis dan terpadu antara perencanaan pembangunan Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta dengan Provinsi yang berbatasan. RPJMD merupakan penjabaran visi, misi dan program Gubernur ke dalam strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, program prioritas Gubernur, dan arah kebijakan keuangan Daerah, dengan mempertimbangkan RPJPD. RPJMD juga merupakan dokumen perencanaan Daerah yang memberikan arah sekaligus acuan bagi seluruh komponen pelaku pembangunan Daerah dalam mewujudkan pembangunan Daerah yang berkesinambungan. Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi Daerah, gambaran pengelolaan keuangan Daerah serta kerangka pendanaan, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan, dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan Daerah, indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan, penetapan indikator kinerja Daerah, pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan, dan penutup. Isi beserta uraian RPJMD tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD.

(-)

(-)