Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2004 tentang Rencana Pembangunan Gelanggang Olah Raga (GOR) Di Kabupaten Garut

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 6/2004 · Perda Kabupaten Garut No. 6 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juni 2004Tanggal Penetapan:23 Juni 2004
Perencanaan Pembangunan NasionalKepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Gelanggang Olah Raga (GOR) Di Kabupaten Garut
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku24 Juni 2004
Tanggal Penetapan23 Juni 2004
Tempat PenetapanTarogong Kidul

Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Garut (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 2), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2002 (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 14).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang rencana pembangunan Gelanggang Olah Raga (GOR) di Kabupaten Garut. Maksud dan tujuan pembangunan GOR adalah untuk menyediakan fasilitas sarana olah raga secara lengkap beserta fasilitas penunjang lainnya dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Sebagian wilayah Kecamatan Tarogong Kidul ditetapkan sebagai kawasan rencana pembangunan GOR di atas tanah seluas ± 14,2 Hektar, yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Rencana pembangunan meliputi pengadaan tanah, sport hall, stadion sepak bola, kolam renang standar olimpic, lapangan olah raga luar bangunan, sarana peribadatan (mesjid), gerbang serta pemagaran, sarana parkir, sarana penunjang lainnya dan ruang terbuka hijau. Pembangunan GOR dilaksanakan pada tahun 2004 sampai dengan 2009.

Anggaran biaya untuk perencanaan, pengawasan, pengelolaan, pelaksanaan pembangunan GOR dan pembebasan tanahnya adalah sebesar Rp. 113.000.000.000,- yang bersumber dari APBD Kabupaten Garut, APBD Propinsi Jawa Barat, APBN, dan sumber pendapatan lainnya yang sah. Pelaksanaan pekerjaan pembangunan GOR dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sistem pelaksanaan pembayaran pembangunan GOR dituangkan dalam bentuk kontrak tahun jamak serta pelaksanaannya mengikat terhadap APBD Kabupaten Garut untuk masa jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran.

Pengelolaan pembangunan GOR untuk tahap perencanaan dan pelaksanaannya, dilakukan oleh pengguna anggaran daerah. Pengawasan dan pengendalian dilakukan oleh konsultan/penyedia jasa bidang pengawasan. Pengelolaan dan pemeliharaan GOR selanjutnya diserahkan kepada instansi yang berwenang sebagai pengelola GOR.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Daerah ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).