Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Timur Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung Timur 5/2020 · Perda Kabupaten Belitung Timur No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Belitung Timur Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juni 2020Tanggal Penetapan:9 Juni 2020
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung Timur
Tanggal Berlaku10 Juni 2020
Tanggal Penetapan09 Juni 2020
Tempat PenetapanManggar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2015 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 30)

Peraturan Daerah ini dibuat untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 128/PUU-XIII/2015 dan menyesuaikan dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Ketentuan Substansial:

Perubahan meliputi:

  1. Pasal 4 diubah terkait pemilihan Kepala Desa secara bergelombang.
  2. Pasal 12 huruf g dan h diubah terkait tugas Panitia Pemilihan Kabupaten.
  3. Pasal 30 ayat (1) huruf g dihapus dan ditambahkan huruf m terkait persyaratan Calon Kepala Desa.
  4. Pasal 34 ayat (3) diubah terkait seleksi tambahan jika calon yang memenuhi syarat lebih dari 5 (lima).
  5. Pasal 50 huruf a diubah terkait suara sah pemilihan Kepala Desa.
  6. Pasal 70 ayat (4) huruf b diubah terkait pemilihan Kepala Desa Antar Waktu melalui Musyawarah Desa.

Peraturan ini juga mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Kepala Desa Antar Waktu akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.

(-)

(-)