di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Timur Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung Timur 5/2020 · Perda Kabupaten Belitung Timur No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Belitung Timur Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini dibuat untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 128/PUU-XIII/2015 dan menyesuaikan dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Ketentuan Substansial:
Perubahan meliputi:
Peraturan ini juga mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Kepala Desa Antar Waktu akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.