di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2012 tentang Kerja Sama Pemerintah Daerah Dengan Badan Usaha Swasta Dalam Pengelolaan Potensi dan Pembangunan Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas 3/2012 · Perda Kabupaten Kapuas No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas dengan badan usaha swasta dalam pengelolaan potensi dan pembangunan daerah. Tujuan kerjasama ini adalah untuk mendukung pelaksanaan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan umum kepada masyarakat, serta meningkatkan kesejahteraan dan pendapatan asli daerah. Kerjasama ini dilaksanakan berdasarkan prinsip saling membutuhkan, memperkuat, dan menguntungkan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
Subjek kerjasama meliputi Pemerintah Daerah, BUMD, Badan Usaha Swasta, dan pihak ketiga. Objek kerjasama adalah seluruh urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom, termasuk penyediaan pelayanan publik. Bentuk kerjasama dapat berupa Kontrak Pelayanan, Kontrak Bangun, Kontrak Rehabilitasi, Kontrak Patungan, dan bentuk kerjasama lainnya yang saling menguntungkan.
Badan Usaha Swasta yang terlibat harus memenuhi kriteria kualifikasi profesional dan teknis, kompetensi sumber pendanaan, kemampuan manajerial, dan reputasi yang baik. Potensi daerah yang dapat dikerjasamakan meliputi properti/perumahan, industri dan niaga, pendidikan dan latihan, pariwisata, olahraga dan kesehatan, infrastruktur perkotaan, dan pemungutan retribusi. Perjanjian kerjasama harus memuat ketentuan mengenai lingkup pekerjaan, jangka waktu, tarif pelayanan, hak dan kewajiban, sanksi, penyelesaian perselisihan, dan rencana keuangan yang lengkap.