Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas No. 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2012 tentang Kerja Sama Pemerintah Daerah Dengan Badan Usaha Swasta Dalam Pengelolaan Potensi dan Pembangunan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas 3/2012 · Perda Kabupaten Kapuas No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 April 2012
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKerja Sama Pemerintah Daerah Dengan Badan Usaha Swasta Dalam Pengelolaan Potensi dan Pembangunan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 April 2012
Tempat PenetapanKuala Kapuas

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas dengan badan usaha swasta dalam pengelolaan potensi dan pembangunan daerah. Tujuan kerjasama ini adalah untuk mendukung pelaksanaan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan umum kepada masyarakat, serta meningkatkan kesejahteraan dan pendapatan asli daerah. Kerjasama ini dilaksanakan berdasarkan prinsip saling membutuhkan, memperkuat, dan menguntungkan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

Subjek kerjasama meliputi Pemerintah Daerah, BUMD, Badan Usaha Swasta, dan pihak ketiga. Objek kerjasama adalah seluruh urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom, termasuk penyediaan pelayanan publik. Bentuk kerjasama dapat berupa Kontrak Pelayanan, Kontrak Bangun, Kontrak Rehabilitasi, Kontrak Patungan, dan bentuk kerjasama lainnya yang saling menguntungkan.

Badan Usaha Swasta yang terlibat harus memenuhi kriteria kualifikasi profesional dan teknis, kompetensi sumber pendanaan, kemampuan manajerial, dan reputasi yang baik. Potensi daerah yang dapat dikerjasamakan meliputi properti/perumahan, industri dan niaga, pendidikan dan latihan, pariwisata, olahraga dan kesehatan, infrastruktur perkotaan, dan pemungutan retribusi. Perjanjian kerjasama harus memuat ketentuan mengenai lingkup pekerjaan, jangka waktu, tarif pelayanan, hak dan kewajiban, sanksi, penyelesaian perselisihan, dan rencana keuangan yang lengkap.

Kerjasama yang telah dilaksanakan antara Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha Swasta sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku dan pada saat pemberlakuan Peraturan Daerah ini sepanjang batas waktu kerjasama belum berakhir, segera dilakukan penyesuaian sebagaimana mestinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)