Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1953 bertujuan untuk menyesuaikan jumlah uang ganti rugi maksimum yang diatur dalam Pasal 21 Industriebaan-verordening (Staatsblad 1939 Nomor 39) dengan nilai persewaan tanah saat ini. Perubahan ini dilakukan karena nilai persewaan tanah telah meningkat secara signifikan sejak sebelum perang. Dalam peraturan ini, jumlah uang ganti rugi maksimum yang sebelumnya ditetapkan sebesar 25 cent dan 12,5 cent diubah menjadi Rp. 5,- per hectometer. Perubahan ini juga menghapus perbedaan jumlah ganti rugi antara tanah yang dikuasai oleh desa dan tanah yang dikuasai oleh negara, provinsi, dan badan hukum umum lainnya, sehingga tidak ada lagi diskriminasi terhadap kepentingan desa.