Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1953

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1953 tentang Peraturan Pemerintah untuk Merubah Uang Ganti Rugi Maksimum Tersebut dalam Pasal 21 Industriebaan-Verordening (Staatsblad 1939 Nomor 39)

Juga dikenal sebagai: PP 5/1953 · PP No. 5 Tahun 1953 · PP Nomor 5 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Januari 1953Tanggal Penetapan:7 Januari 1953
Pertanahan & Penataan RuangTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPeraturan Pemerintah untuk Merubah Uang Ganti Rugi Maksimum Tersebut dalam Pasal 21 Industriebaan-Verordening (Staatsblad 1939 Nomor 39)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Januari 1953
Tanggal Penetapan07 Januari 1953
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Industriebaan-verordening (Staatsblad 1939 Nomor 39) Pasal 21.

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1953 bertujuan untuk menyesuaikan jumlah uang ganti rugi maksimum yang diatur dalam Pasal 21 Industriebaan-verordening (Staatsblad 1939 Nomor 39) dengan nilai persewaan tanah saat ini. Perubahan ini dilakukan karena nilai persewaan tanah telah meningkat secara signifikan sejak sebelum perang. Dalam peraturan ini, jumlah uang ganti rugi maksimum yang sebelumnya ditetapkan sebesar 25 cent dan 12,5 cent diubah menjadi Rp. 5,- per hectometer. Perubahan ini juga menghapus perbedaan jumlah ganti rugi antara tanah yang dikuasai oleh desa dan tanah yang dikuasai oleh negara, provinsi, dan badan hukum umum lainnya, sehingga tidak ada lagi diskriminasi terhadap kepentingan desa.

(-)

(-)