di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjarnegara 3/2019 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok ditetapkan dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif dan pasif, menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk merokok, memenuhi rasa aman dan nyaman warga, meningkatkan kesadaran hidup sehat, serta menurunkan angka perokok.
Peraturan ini mengatur mengenai penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, fasilitas olahraga, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum. Pimpinan atau penanggung jawab tempat-tempat tersebut wajib menetapkan dan menerapkan KTR. Di KTR tertentu, seperti tempat kerja dan tempat umum, dapat disediakan tempat khusus untuk merokok dengan persyaratan tertentu, seperti ruang terbuka atau berhubungan langsung dengan udara luar, terpisah dari ruang utama, jauh dari pintu masuk dan tempat lalu-lalang.
Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk melaksanakan penetapan KTR melalui pengumpulan data, edukasi, sosialisasi, serta pemantauan dan evaluasi. Peraturan ini juga mengatur larangan bagi produsen dan penjual produk tembakau, serta kewajiban bagi pengelola KTR untuk melakukan pengawasan internal, melarang merokok, menyingkirkan asbak, dan memasang tanda larangan merokok.
Bupati melakukan koordinasi dengan Perangkat Daerah dan instansi terkait dalam penataan dan pengelolaan KTR, serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan KTR di Desa dan Kelurahan. Masyarakat juga diberikan kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembinaan KTR melalui berbagai cara, seperti memberikan saran, mengingatkan perokok, dan melaporkan pelanggaran.