Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjarnegara 3/2019 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Januari 2019Tanggal Penetapan:9 Januari 2019
Pelayanan KesehatanPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKawasan Tanpa Rokok
LokasiPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Tanggal Berlaku09 Januari 2019
Tanggal Penetapan09 Januari 2019
Tempat PenetapanBanjarnegara

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok ditetapkan dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif dan pasif, menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk merokok, memenuhi rasa aman dan nyaman warga, meningkatkan kesadaran hidup sehat, serta menurunkan angka perokok.

Peraturan ini mengatur mengenai penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, fasilitas olahraga, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum. Pimpinan atau penanggung jawab tempat-tempat tersebut wajib menetapkan dan menerapkan KTR. Di KTR tertentu, seperti tempat kerja dan tempat umum, dapat disediakan tempat khusus untuk merokok dengan persyaratan tertentu, seperti ruang terbuka atau berhubungan langsung dengan udara luar, terpisah dari ruang utama, jauh dari pintu masuk dan tempat lalu-lalang.

Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk melaksanakan penetapan KTR melalui pengumpulan data, edukasi, sosialisasi, serta pemantauan dan evaluasi. Peraturan ini juga mengatur larangan bagi produsen dan penjual produk tembakau, serta kewajiban bagi pengelola KTR untuk melakukan pengawasan internal, melarang merokok, menyingkirkan asbak, dan memasang tanda larangan merokok.

Bupati melakukan koordinasi dengan Perangkat Daerah dan instansi terkait dalam penataan dan pengelolaan KTR, serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan KTR di Desa dan Kelurahan. Masyarakat juga diberikan kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembinaan KTR melalui berbagai cara, seperti memberikan saran, mengingatkan perokok, dan melaporkan pelanggaran.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 17 ayat (2), (5), dan (6) dapat dipidana dengan kurungan paling lama 3 hari dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000,00. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 17 ayat (3), (7), (8), dan (9) dapat dipidana dengan kurungan paling lama 7 hari dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 17 ayat (1) dan (4) dapat dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00. 4. Pengelola KTR yang melanggar Pasal 18 dapat dipidana dengan kurungan paling lama 15 hari dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00.