Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2010. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 346.645.563.056,83, belanja sebesar Rp 315.430.692.624,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp 31.214.870.432,83. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 57.340.347.145,54 dan pengeluaran sebesar Rp 1.827.502.000,00, sehingga terdapat surplus pembiayaan sebesar Rp 55.512.845.145,54. Neraca per 31 Desember 2010 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 926.932.835.029,35, jumlah kewajiban sebesar Rp 43.381.558,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 926.889.453.471,35. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp 56.794.431.709,54 dan saldo kas akhir sebesar Rp 86.864.893.020,37. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran peraturan daerah ini merinci lebih lanjut laporan-laporan tersebut, termasuk laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Walikota Tebing Tinggi menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.