Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tebing Tinggi No. 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tebing Tinggi Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tebing Tinggi TA 2010

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tebing Tinggi 9/2011 · Perda Kota Tebing Tinggi No. 9 Tahun 2011 · Perda Kota Tebing Tinggi Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 2011Tanggal Penetapan:29 September 2011
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tebing Tinggi TA 2010
LokasiPemerintah Kota Tebing Tinggi
Tanggal Berlaku29 September 2011
Tanggal Penetapan29 September 2011
Tempat PenetapanTebing Tinggi

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 No. 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712); 3. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;

Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2010. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 346.645.563.056,83, belanja sebesar Rp 315.430.692.624,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp 31.214.870.432,83. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 57.340.347.145,54 dan pengeluaran sebesar Rp 1.827.502.000,00, sehingga terdapat surplus pembiayaan sebesar Rp 55.512.845.145,54. Neraca per 31 Desember 2010 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 926.932.835.029,35, jumlah kewajiban sebesar Rp 43.381.558,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 926.889.453.471,35. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp 56.794.431.709,54 dan saldo kas akhir sebesar Rp 86.864.893.020,37. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran peraturan daerah ini merinci lebih lanjut laporan-laporan tersebut, termasuk laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Walikota Tebing Tinggi menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)