Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi ditetapkan dengan tujuan untuk memberikan pedoman pembangunan menara telekomunikasi yang memenuhi persyaratan administratif, teknis, fungsi, tata bangunan, rencana tata ruang wilayah, lingkungan, dan aspek yuridis.
Peraturan ini mengatur beberapa ketentuan substansial, meliputi:
- Pembangunan menara baru harus sesuai dengan standar baku tertentu dan penyedia menara wajib melakukan sosialisasi kepada warga sekitar.
- Pengaturan dan penataan infrastruktur telekomunikasi meliputi pembangunan rumah otomasi, pengembangan jaringan serat optik, dan penempatan menara telekomunikasi.
- Penempatan menara telekomunikasi harus memperhatikan struktur tata ruang dan pola pemanfaatan ruang serta ketersediaan ruang wilayah.
- Menara yang dibangun harus sesuai dengan pola peletakan dan persebaran dengan mempertimbangkan aspek penataan ruang wilayah, dibagi dalam zona-zona yang memperhatikan potensi ruang kota, kepadatan pemakaian jasa telekomunikasi, kaidah penataan ruang kota, keamanan, ketertiban, estetika lingkungan, dan kebutuhan telekomunikasi.
- Klasifikasi menara telekomunikasi meliputi menara tunggal (monopole), menara rangka (selfsupporting), menara tunggal dengan angkur kawat (guyedmast), dan menara kamuflase.
- Pembangunan menara telekomunikasi diarahkan kepada pembangunan dan pengembangan menara telekomunikasi bersama.
- Pembangunan menara harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.
- Pengawasan dan pengendalian terhadap keberadaan menara dilakukan oleh Tim yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota.