Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 43 Tahun 1972

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 43 Tahun 1972 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Kerjasama Tehnik Antara Republik Indonesia dan Konfederasi Switzerland

Juga dikenal sebagai: Keppres 43/1972 · Keppres No. 43 Tahun 1972 · Keppres Nomor 43 Tahun 1972

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Mei 1972Tanggal Penetapan:30 Mei 1972
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Persetujuan Mengenai Kerjasama Tehnik Antara Republik Indonesia dan Konfederasi Switzerland
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Mei 1972
Tanggal Penetapan30 Mei 1972
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1972 ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan mengenai kerjasama teknik antara Republik Indonesia dan Konfederasi Switzerland. Persetujuan ini merupakan hasil perundingan antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Delegasi Pemerintah Konfederasi Switzerland yang ditandatangani di Jakarta pada tanggal 21 Januari 1971. Pengesahan ini dianggap perlu untuk memperkuat hubungan bilateral dan meningkatkan kerjasama teknik antara kedua negara. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)