Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 35 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Akademi Meteorologi dan Geofisika Menjadi Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika

Juga dikenal sebagai: PERPRES 35/2014 · PERPRES No. 35 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 35 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 April 2014Tanggal Penetapan:23 April 2014
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan Akademi Meteorologi dan Geofisika Menjadi Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 April 2014
Tanggal Penetapan23 April 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengubah bentuk Akademi Meteorologi dan Geofisika menjadi Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG) guna memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang terdidik dan profesional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika. STMKG akan menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau vokasi serta dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembinaan teknis akademik dilakukan oleh Menteri Pendidikan, sedangkan pembinaan fungsional oleh Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Pembiayaan STMKG dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

1. Semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Akademi Meteorologi dan Geofisika dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban STMKG. 2. Semua taruna Akademi Meteorologi dan Geofisika dialihkan menjadi taruna STMKG.

(-)