di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Rumah Susun Umum Sewa Kota Bekasi
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 17/2018 · Perda Kota Bekasi No. 17 Tahun 2018 · Perda Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Rumah Susun Umum Sewa Kota Bekasi bertujuan untuk menjamin terwujudnya rumah susun umum sewa yang layak huni dan terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan. Peraturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pemanfaatan ruang dan tanah, mengurangi perumahan kumuh, mengarahkan pengembangan perkotaan yang serasi, memenuhi kebutuhan sosial ekonomi penghuni, memberdayakan pemangku kepentingan, dan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan rumah susun.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pemanfaatan fisik bangunan rumah susun, yang meliputi pemanfaatan ruang hunian dan bukan hunian, serta pemeliharaan dan perawatan bangunan. Kepenghunian diatur, termasuk sasaran penghuni (MBR), proses penghunian, perjanjian sewa menyewa, serta hak, kewajiban, dan larangan bagi penghuni. Administrasi keuangan dan pemasaran mencakup sumber keuangan, tarif sewa, pemanfaatan hasil sewa, dan strategi pemasaran. Peraturan ini juga mengatur kelembagaan, termasuk pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) atau badan pengelola, serta peran Pemerintah Kota Bekasi dalam pengelolaan rumah susun.
Hak dan kewajiban subjek hukum diatur secara rinci. Calon penghuni harus memenuhi persyaratan seperti belum memiliki tempat tinggal tetap, bersedia mematuhi tata tertib, dan mampu membayar sewa. Penghuni berhak memanfaatkan rumah susun sesuai perjanjian, mendapatkan layanan dasar (listrik, air), mengajukan keberatan atas pelayanan, dan memanfaatkan fasilitas umum. Penghuni berkewajiban mentaati peraturan, memelihara kebersihan, membayar biaya-biaya (sewa, air, listrik), dan berpartisipasi dalam menciptakan lingkungan yang harmonis.