Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, Kosmetik Dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga

Juga dikenal sebagai: Permenperin 4/2024 · Permenperin No. 4 Tahun 2024 · Permenperin Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Januari 2024Tanggal Penetapan:24 Januari 2024
Pelayanan KesehatanPembangunan Industri

Informasi

TipePeraturan Menteri Perindustrian
TemaTata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, Kosmetik Dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
LokasiKementerian Perindustrian
Tanggal Berlaku30 Januari 2024
Tanggal Penetapan24 Januari 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) Impor untuk Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, Kosmetik, dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT). Latar belakangnya adalah untuk mendukung stabilitas industri produk-produk tersebut di dalam negeri dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri sebagai barang konsumsi.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Perusahaan API-U (Angka Pengenal Importir Umum) dapat mengimpor komoditas tersebut setelah memperoleh Persetujuan Impor dari Kementerian Perdagangan, dengan dasar Pertimbangan Teknis dari Kementerian Perindustrian.
  2. Menteri Perindustrian mendelegasikan kewenangan penerbitan Pertek kepada Direktur Jenderal Pembina Industri.
  3. Pertek diterbitkan paling banyak satu kali per tahun takwim untuk masing-masing kelompok komoditas (Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan, atau Kosmetik dan PKRT).
  4. Perusahaan API-U harus memenuhi komitmen Perizinan Berusaha bidang perdagangan besar dengan KBLI yang sesuai dan terdaftar di SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional).
  5. Proses pengajuan permohonan Pertek dilakukan secara elektronik melalui SINSW (Sistem Indonesia National Single Window) yang terintegrasi dengan SIINas, dengan melampirkan berbagai dokumen seperti akta perusahaan, bukti perizinan, laporan realisasi impor sebelumnya, dan rencana distribusi.
  6. Direktur Jenderal melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian data, yang dapat mencakup pemeriksaan lapangan.
  7. Penerbitan Pertek mempertimbangkan kebutuhan, neraca penyediaan dan permintaan, serta realisasi impor sebelumnya.
  8. Perusahaan API-U yang telah memperoleh Pertek dan Persetujuan Impor dapat mengajukan permohonan Pertek perubahan jika ada perubahan data atau penambahan jumlah alokasi kebutuhan Impor.
  9. Perusahaan API-U wajib menyampaikan laporan realisasi Impor dan distribusi secara berkala.

(-)

1. Perusahaan API-U dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penolakan permohonan Pertimbangan Teknis untuk 1 (satu) tahun ke depan, dan/atau rekomendasi pencabutan Persetujuan Impor jika melanggar ketentuan pelaporan atau ditemukan ketidaksesuaian berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi.