Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua Barat 1/2015 · Perda Provinsi Papua Barat No. 1 Tahun 2015 · Perda Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 September 2015Tanggal Penetapan:19 September 2015
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
LokasiPemerintah Provinsi Papua Barat
Tanggal Berlaku19 September 2015
Tanggal Penetapan19 September 2015
Tempat PenetapanManokwari

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2014. Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari laporan keuangan yang memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini didukung dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 5.637.696.633.774,20, belanja sebesar Rp 4.514.034.285.287,10, surplus sebesar Rp 1.123.662.348.487,10, penerimaan pembiayaan sebesar Rp 282.829.738.319,73, dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 50.000.000.000,00. Neraca per 31 Desember 2013 mencatat jumlah aset sebesar Rp 8.345.973.275.335,45, jumlah kewajiban sebesar Rp 146.444.762.512,60, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 8.199.528.512.822,85. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal per 1 Januari 2013 sebesar Rp 349.932.849.007,64 dan saldo kas akhir per 31 Desember 2013 sebesar Rp 1.356.655.357.256,43. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)