Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pare-Pare Nomor 11 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pare-Pare 11/2017 · Perda Kota Pare-Pare No. 11 Tahun 2017 · Perda Kota Pare-Pare Nomor 11 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2017Tanggal Penetapan:19 Desember 2017
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
LokasiPemerintah Kota Pare-Pare
Tanggal Berlaku19 Desember 2017
Tanggal Penetapan19 Desember 2017
Tempat PenetapanParepare

Peraturan ini mencabut: 1. (-)

Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016. Tujuan peraturan ini adalah untuk melaksanakan pengelolaan barang milik daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah: Walikota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, Sekretaris Daerah sebagai pengelola barang, Kepala SKPD sebagai pejabat penatausahaan barang, Kepala Perangkat Daerah sebagai Pengguna Barang, dan pejabat serta pengurus barang lainnya dengan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing. 2. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: Proses penyusunan rincian kebutuhan barang milik daerah yang menjadi dasar pengadaan dan penyediaan anggaran. 3. Pengadaan: Pelaksanaan pengadaan barang milik daerah berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, bersaing, adil, dan akuntabel. 4. Penggunaan: Pengaturan mengenai penetapan status penggunaan barang milik daerah untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi perangkat daerah. 5. Pemanfaatan: Pengaturan mengenai pendayagunaan barang milik daerah melalui sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, dan kerja sama penyediaan infrastruktur. 6. Pengamanan dan Pemeliharaan: Kewajiban pengamanan administrasi, fisik, dan hukum atas barang milik daerah, serta pemeliharaan barang milik daerah. 7. Penilaian: Proses penilaian barang milik daerah dalam rangka penyusunan neraca daerah, pemanfaatan, atau pemindahtanganan. 8. Pemindahtanganan: Pengalihan kepemilikan barang milik daerah melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah. 9. Pemusnahan: Tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan barang milik daerah. 10. Penghapusan: Tindakan menghapus barang milik daerah dari daftar barang. 11. Penatausahaan: Rangkaian kegiatan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah. 12. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian: Upaya pembinaan oleh Walikota serta pengawasan dan pengendalian oleh pengguna dan pengelola barang.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: a. pemanfaatan barang milik daerah yang telah terjadi dan belum mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang, Walikota dapat menerbitkan persetujuan terhadap kelanjutan pemanfaatan barang milik daerah dengan ketentuan pengelola barang menyampaikan permohonan persetujuan untuk sisa waktu pemanfaatan sesuai dengan perjanjian kepada Walikota, dengan melampirkan: 1. Usulan persetujuan pemanfaatan barang milik daerah; 2. Salinan perjanjian pemanfaatan barang milik daerah; 3. Dokumen kepemilikan barang milik daerah; 4. Dokumen yang menjelaskan mengenai jangka waktu pemanfaatan barang milik daerah; 5. Dokumen yang menjelaskan mengenai besaran kontribusi yang telah dibayarkan dan yang belum dibayarkan; 6. Foto barang milik daerah yang dimanfaatkan; 7. Analisis terhadap pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan. b. perjanjian pemanfaatan barang milik daerah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian.

1. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.