Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016. Tujuan peraturan ini adalah untuk melaksanakan pengelolaan barang milik daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah: Walikota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, Sekretaris Daerah sebagai pengelola barang, Kepala SKPD sebagai pejabat penatausahaan barang, Kepala Perangkat Daerah sebagai Pengguna Barang, dan pejabat serta pengurus barang lainnya dengan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing.
2. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: Proses penyusunan rincian kebutuhan barang milik daerah yang menjadi dasar pengadaan dan penyediaan anggaran.
3. Pengadaan: Pelaksanaan pengadaan barang milik daerah berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, bersaing, adil, dan akuntabel.
4. Penggunaan: Pengaturan mengenai penetapan status penggunaan barang milik daerah untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi perangkat daerah.
5. Pemanfaatan: Pengaturan mengenai pendayagunaan barang milik daerah melalui sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, dan kerja sama penyediaan infrastruktur.
6. Pengamanan dan Pemeliharaan: Kewajiban pengamanan administrasi, fisik, dan hukum atas barang milik daerah, serta pemeliharaan barang milik daerah.
7. Penilaian: Proses penilaian barang milik daerah dalam rangka penyusunan neraca daerah, pemanfaatan, atau pemindahtanganan.
8. Pemindahtanganan: Pengalihan kepemilikan barang milik daerah melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah.
9. Pemusnahan: Tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan barang milik daerah.
10. Penghapusan: Tindakan menghapus barang milik daerah dari daftar barang.
11. Penatausahaan: Rangkaian kegiatan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah.
12. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian: Upaya pembinaan oleh Walikota serta pengawasan dan pengendalian oleh pengguna dan pengelola barang.