Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 4 Tahun 2014 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sungai Penuh 4/2014 · Perda Kota Sungai Penuh No. 4 Tahun 2014 · Perda Kota Sungai Penuh Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2014Tanggal Penetapan:1 Desember 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2013
LokasiPemerintah Kota Sungai Penuh
Tanggal Berlaku01 Desember 2014
Tanggal Penetapan01 Desember 2014
Tempat PenetapanSungai Penuh

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi:

  1. Laporan realisasi anggaran, yang mencakup pendapatan sebesar Rp. 557.416.319.774,78, belanja sebesar Rp. 548.407.907.604,00, transfer sebesar Rp. 10.422.607.230,00, sehingga terdapat surplus/defisit sebesar Rp. (1.414.195.059,22), serta pembiayaan netto sebesar Rp. 108.657.089.566,82.
  2. Neraca per 31 Desember 2013, yang mencatat jumlah aset sebesar Rp. 908.090.059.439,96, jumlah kewajiban sebesar Rp. 7.493.977.830,13, dan ekuitas dana sebesar Rp. 900.596.081.609,83.
  3. Laporan arus kas sampai dengan 31 Desember 2013, yang menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp. 121.157.080.579,82 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 107.242.894.507,60.
  4. Catatan atas laporan keuangan yang memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dalam Peraturan Walikota.

(-)

(-)