di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 4 Tahun 2014 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2013
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sungai Penuh 4/2014 · Perda Kota Sungai Penuh No. 4 Tahun 2014 · Perda Kota Sungai Penuh Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi:
Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dalam Peraturan Walikota.