Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 33 Tahun 2019

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengurusan Piutang Negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Juga dikenal sebagai: Permen LHK 33/2019 · Permen LHK No. 33 Tahun 2019 · Permen LHK Nomor 33 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juli 2019Tanggal Penetapan:13 Juni 2019
Utang, Piutang & Hibah NegaraPendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
TemaTata Cara Pengurusan Piutang Negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
LokasiKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tanggal Berlaku30 Juli 2019
Tanggal Penetapan13 Juni 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/MENLHK/SETJEN/KEU-1/2/2016 tentang Pedoman Tata Cara Pengurusan Piutang Negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 428).

Peraturan Menteri ini mengatur tata cara pengurusan piutang negara yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian Piutang Negara. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan mekanisme pengurusan Piutang Negara.

Ketentuan substansial mencakup pengakuan dan pengukuran Piutang Negara, di mana piutang diakui saat kewajiban belum dilunasi hingga akhir periode pelaporan keuangan satuan kerja, berdasarkan SPP, surat ketetapan, Laporan Hasil Produksi, kesepakatan penyelesaian sengketa, dan/atau surat penagihan. Pengukuran piutang disajikan sebesar nilai pokok atau nilai pokok beserta denda.

Peraturan ini juga mengatur penyerahan pengurusan Piutang Negara yang berasal dari PNBP kepada Kepala Kantor/Satuan Kerja/Unit Kerja kepada KPKNL setempat setelah dinyatakan macet dan dilakukan verifikasi. Proses penyerahan, penerimaan, dan pengembalian pengurusan piutang juga diatur secara rinci. Piutang Negara dapat ditetapkan sebagai Piutang Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT) oleh KPKNL jika Penanggung Hutang tidak mampu menyelesaikan atau tidak diketahui tempat tinggalnya, dan barang jaminan tidak ada atau tidak bernilai ekonomis. Penghapusan Piutang Negara dapat dilakukan secara bersyarat atau mutlak setelah melalui proses pengusulan dan persetujuan.

Kepala Kantor/Satuan Kerja/Unit Kerja wajib menyampaikan laporan piutang bulanan/triwulan/semester kepada Sekretaris Jenderal cq. Kepala Biro Keuangan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini terhadap penyelesaian Piutang Negara yang telah diproses berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/Menlhk/Setjen/Keu-1/2/2016 tentang Pedoman Tata Cara Pengurusan Piutang Negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tetap sah dan berlaku, selanjutnya menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.

(-)