Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perlindungan Pohon Di Tepi Jalan dan Di Fasilitas Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rejang Lebong 8/2019 · Perda Kabupaten Rejang Lebong No. 8 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 2019Tanggal Penetapan:7 Desember 2019
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Pohon Di Tepi Jalan dan Di Fasilitas Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Rejang Lebong
Tanggal Berlaku07 Desember 2019
Tanggal Penetapan07 Desember 2019
Tempat PenetapanCurup

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap pohon di tepi jalan dan fasilitas umum di Kabupaten Rejang Lebong. Latar belakangnya adalah untuk menjaga kelestarian lingkungan dan hak atas udara bersih, serta mengatasi kecenderungan pemanfaatan tepi jalan dan fasilitas umum yang dapat mengganggu keberadaan pohon.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Penyelenggaraan perlindungan pohon dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat secara terkoordinasi oleh Dinas Lingkungan Hidup.
  2. Pemerintah Daerah melakukan pendataan, perencanaan program (penanaman, pemeliharaan, penggantian pohon).
  3. Masyarakat berperan serta dalam perlindungan pohon di area milik mereka atau Pemerintah Daerah.
  4. Penebangan pohon memerlukan izin dari Bupati (dilimpahkan ke Kepala Dinas), kecuali di area milik pribadi. Izin memuat jenis, jumlah, lokasi, dan diameter pohon.
  5. Alasan penebangan pohon meliputi gangguan terhadap utilitas kota, keselamatan umum, atau pembangunan.
  6. Pemegang izin wajib mengganti pohon yang ditebang dengan jumlah yang bervariasi tergantung diameter pohon yang ditebang, serta melakukan penanaman pohon di lokasi yang ditentukan oleh Dinas.
  7. Terdapat larangan terhadap tindakan yang dapat merusak atau mematikan pohon (memaku, menempel iklan, membakar, membuang limbah B3).
  8. Bupati melalui Kepala Dinas melakukan pembinaan dan pengawasan.

Peraturan ini juga mengatur pendanaan yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 7 ayat (1), Pasal 12 ayat (4) huruf b, atau Pasal 15 dapat dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,-.