di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 10 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Timur 10/2011 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Baru: Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara merupakan peraturan daerah baru yang dibentuk untuk mengatur penyelenggaraan pengelolaan pertambangan di tingkat kabupaten.
Menggantikan / Membatalkan Peraturan Sebelumnya: Pasal 42 menyatakan bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, segala ketentuan yang mengatur hal yang sama dan/atau bertentangan dinyatakan tidak berlaku lagi. Dengan demikian Perda ini bersifat menggantikan ketentuan-ketentuan daerah sebelumnya yang bertentangan atau mengatur hal yang sama, walaupun tidak disebutkan secara tegas nama/nomor Perda pengganti lain tertentu.
Mengubah Peraturan Sebelumnya: Dokumen tidak memuat ketentuan yang menyebutkan perubahan terhadap Peraturan Daerah tertentu; perubahan terhadap peraturan sebelumnya dimaknai secara umum melalui ketentuan Pasal 42 yang meniadakan aturan daerah yang bertentangan.
Status Berlaku: Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan (Pasal 45). Dokumen mencantumkan ketentuan pengundangan di Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur; namun tanggal pasti pengundangan pada naskah ini dibiarkan kosong (… 2011). Oleh karena itu, efektifitasnya bergantung pada tanggal pengundangan/resmi dimuat di Lembaran Daerah.
Hubungan Hierarkis: Perda ini disusun sebagai peraturan daerah yang harus selaras dengan peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi yang disebutkan dalam bagian "Mengingat" (mis. UU No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU lingkungan, PP terkait seperti PP No.22/2010, PP No.23/2010, PP No.55/2010, PP No.78/2010, dll.). Perda ini berfungsi sebagai pelaksanaan/penjabaran kebijakan di tingkat kabupaten sesuai kewenangan yang diamanatkan oleh peraturan nasional.
Tujuan dan Latar Belakang: Berdasarkan konsiderans, tujuan Perda ini adalah untuk mengatur pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pertambangan mineral dan batubara di Kabupaten Lampung Timur serta mengantisipasi dampak lingkungan hidup melalui penyelenggaraan administrasi pengelolaan pertambangan (menjamin pemanfaatan sumber daya bagi kemakmuran rakyat dan menjaga lingkungan).
Prinsip‑prinsip Utama:
Azas manfaat: pengelolaan bahan tambang untuk sebesar‑besarnya kemakmuran rakyat (Pasal 3 huruf a).
Azas konservasi: pengelolaan selektif, efisien, produktif, ekonomis dan berwawasan lingkungan (Pasal 3 huruf b).
Penguasaan negara atas sumber daya mineral namun dibuka kesempatan bagi WNI/perusahaan sesuai peraturan (Pasal 2).
Kewajiban dan Hak:
Hak pemegang IUP: melaksanakan sebagian atau seluruh tahapan usaha (Pasal 15), memanfaatkan prasarana umum setelah memenuhi ketentuan, mendapat pembinaan dan pengawasan (Pasal 15).
Kewajiban pemegang IUP (Pasal 16): memenuhi kewajiban pembiayaan (pajak, retribusi, iuran), menyampaikan laporan produksi tiap bulan dan laporan kegiatan tiap 3 bulan, menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik, mengelola keuangan sesuai SAP, meningkatkan nilai tambah sumber daya, pengembangan masyarakat, mematuhi batas toleransi daya dukung lingkungan, mengolah dan memurnikan di dalam negeri, menyusun program pemberdayaan masyarakat serta memenuhi keselamatan dan kesehatan kerja.
Kewajiban teknis dan lingkungan (Pasal 17, 33–37): menerapkan K3, keselamatan operasi, pengelolaan dan pemantauan lingkungan termasuk reklamasi dan pascatambang; wajib membuat studi lingkungan, RKL/RPL atau UKL‑UPL; menyetorkan uang jaminan reklamasi sebelum operasi produksi (Pasal 34).
Tanggung jawab kerugian dan kewajiban pascatambang (Pasal 18, Pasal 26, 28): pemegang IUP bertanggung jawab atas kerusakan, kewajiban pembayaran dan denda tetap berlaku meskipun masa IUP berakhir; wajib menyerahkan data eksplorasi dan produksi ketika IUP berakhir.
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:
Wewenang dan delegasi: Bupati sebagai pemegang kewenangan utama (Pasal 4–6) dapat mendelegasikan tugas kepada Dinas, Kantor (KP2T) dan DP2KAD sesuai fungsi (perizinan, pembinaan, penetapan pajak).
Perizinan: setiap orang/badan harus mendapat Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Bupati (Pasal 7–9). IUP terdiri dari IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi (Pasal 8). Persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan finansial diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati (Pasal 9).
Jangka waktu IUP: ketentuan rinci mengenai durasi IUP Eksplorasi dan Operasi Produksi menurut jenis komoditas serta perpanjangan diatur dalam Pasal 10 dan 13.
Perolehan WIUP: mekanisme berbeda menurut komoditas (lelang untuk mineral logam dan batubara; permohonan wilayah untuk mineral bukan logam dan batuan) (Pasal 14).
Sistem pelaporan dan pengawasan: laporan produksi bulanan dan laporan kegiatan triwulan (Pasal 16); pengawasan preventif dan represif oleh Bupati dan perangkat daerah (Pasal 39); inspeksi lapangan berkala setiap 3 bulan (Pasal 39 ayat 7).
Penghentian sementara: pengaturan syarat dan prosedur penghentian sementara termasuk jangka waktu maksimal (1 tahun dapat diperpanjang 1 kali) serta hak dan kewajiban selama penghentian (Pasal 19–21).
Reklamasi: kewajiban rencana reklamasi, penempatan jaminan uang reklamasi di bank yang ditunjuk, persetujuan Bupati dalam 30 hari kerja, pelaporan triwulan dan tanggung jawab sampai disetujui selesai (Pasal 34–37).
Ketentuan pelaksanaan teknis diserahkan kepada Peraturan Bupati (Pasal 44).
Masa Berlaku dan Implementasi: Perda mulai berlaku pada saat diundangkan (Pasal 45). Dalam teks tertulis, tanggal pengundangan belum diisi, sehingga berlakunya efektif setelah penempatan tanggal pengundangan di Lembaran Daerah.
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada: Pasal 43 menyatakan bahwa izin yang telah diterbitkan sebelum Perda ini tetap berlaku sampai berakhirnya izin yang bersangkutan. Dengan demikian terdapat klausul grandfathering yang mempertahankan keabsahan izin lama hingga masa berlakunya habis.
Batas Waktu Penyesuaian: Perda tidak memuat batas waktu penyesuaian umum bagi pemegang izin lama terhadap seluruh ketentuan baru. Namun beberapa mekanisme administratif memiliki tenggat internal (mis. persetujuan rencana reklamasi diberikan paling lama 30 hari kerja - Pasal 36; keputusan atas permohonan penghentian sementara harus diberikan paling lama 30 hari - Pasal 19 ayat 5). Ketentuan teknis dan persyaratan rinci akan diatur dalam Peraturan Bupati sehingga penyesuaian operasional praktis bergantung pada penerbitan Perbup pelaksana (Pasal 44).
Grandfathering Clauses: Tercantum eksplisit bahwa izin sebelumnya tetap berlaku sampai masa berlakunya habis (Pasal 43). Selain itu Pasal 42 meniadakan peraturan daerah yang bertentangan, sehingga pemegang izin lama harus menyesuaikan aspek yang bertentangan setelah diberlakukannya aturan pelaksanaan (Peraturan Bupati) bila diperlukan.
Catatan Implementasi: Karena banyak ketentuan teknis (persyaratan administratif/teknis/lingkungan, besaran jaminan reklamasi, tata cara WIUP lelang, dsb.) diserahkan kepada Peraturan Bupati, implementasi praktis bergantung pada keluarnya Perbup pelaksana dan pengumuman resmi oleh Pemerintah Daerah.
Sanksi Administratif:
Perda mengatur beberapa bentuk sanksi administratif secara normatif dalam Pasal 39 ayat 4 yaitu: teguran, peringatan, penutupan sementara, pembatalan/pencabutan izin, dan proses peradilan. Ketentuan ini memberikan dasar bagi tindakan administratif oleh Pemerintah Daerah atas pelanggaran peraturan daerah.
Rincian pelaksanaan, tata cara pemberian sanksi administratif dan mekanisme administratif (mis. prosedur teguran, tahapan peringatan, jangka waktu penutupan sementara) tidak dirinci dalam Perda ini dan kemungkinan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati atau peraturan pelaksana terkait.
Sanksi Pidana:
Pasal 40 menyatakan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan Perda ini diancam dengan hukuman pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku. Namun Perda ini tidak merinci secara spesifik jenis dan besaran pidana atau artikel pidana tertentu.
Dengan kata lain, ancaman pidana dirujuk ke ketentuan pidana dalam peraturan yang lebih tinggi (mis. Undang‑Undang No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana atau peraturan pelaksana lainnya) sehingga untuk menentukan pasal dan sanksi pidana spesifik perlu merujuk pada peraturan perundang‑undangan tersebut.
Detail Pelaksanaan Penegakan:
Pasal 41 mengatur kewenangan penyidikan dan peran pejabat penyidik serta memberi kewenangan kepada Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah sebagai penyidik tindak pidana di bidang pertambangan sesuai peraturan perundang‑undangan. Hal ini mendukung penegakan sanksi pidana dan administratif.
Selain itu, Pasal 18 menetapkan tanggung jawab ganti rugi dan kewajiban pemulihan lingkungan oleh pemegang IUP, termasuk tanggung jawab meskipun IUP telah berakhir. Kewajiban ini dapat menimbulkan tuntutan perdata dan pemulihan yang bersifat kompensatori atau restoratif.
Kesimpulan: Perda ini mengatur bentuk‑bentuk sanksi administratif secara eksplisit (Pasal 39 ayat 4) dan mengacu pada sanksi pidana menurut peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi (Pasal 40). Rincian teknis dan besaran hukuman/administratif umumnya perlu ditentukan lebih lanjut dalam peraturan pelaksana (Peraturan Bupati atau ketentuan nasional yang mengatur tindak pidana pertambangan).