di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Islamic Corporation For Development Of The Private Sector
Juga dikenal sebagai: PP 53/2013 · PP No. 53 Tahun 2013 · PP Nomor 53 Tahun 2013
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada Islamic Corporation for the Development of the Private Sector (ICD). Latar belakang kebijakan ini adalah kewajiban Indonesia sebagai anggota ICD untuk menyetor dana sebagai penyertaan modal negara. Tujuan dari penambahan modal ini adalah untuk mempertahankan persentase kepemilikan modal Indonesia di ICD dan memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penambahan modal sebesar Rp9.025.000.000,00 yang bersumber dari APBN 2013, yang setara dengan USD 950.000,00. Pelaksanaan penambahan modal ini dilakukan oleh Menteri Keuangan.