di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2021 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum
Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 45/2021 · Permen PANRB No. 45 Tahun 2021 · Permen PANRB Nomor 45 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini menetapkan standar kompetensi untuk Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum. Latar belakangnya adalah untuk menyelenggarakan manajemen karier berbasis sistem merit, meningkatkan profesionalitas, serta mengembangkan kompetensi dan kinerja dalam pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum.
Ketentuan Substansial:
Pengembang Kurikulum berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengembangan Kurikulum pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan. Jabatan ini termasuk dalam kategori keahlian dan memiliki jenjang: Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama.
Standar Kompetensi meliputi identitas jabatan, kompetensi jabatan (Kompetensi Teknis, Manajerial, dan Sosial Kultural), dan persyaratan jabatan. Kompetensi Teknis terdiri dari advokasi kebijakan pendidikan, perencanaan kurikulum, pengembangan kurikulum, evaluasi kurikulum, dan pengembangan metodologi pembelajaran. Kompetensi Manajerial mencakup integritas, kerja sama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan, dan pengambilan keputusan. Kompetensi Sosial Kultural adalah perekat bangsa.
Standar Kompetensi menjadi acuan untuk perencanaan, pengadaan, pengembangan karier dan kompetensi, penempatan, promosi/mutasi, uji kompetensi, sistem informasi manajemen, dan kelompok rencana suksesi Pengembang Kurikulum.