Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan No. 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bintan Nomor 11 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bintan 11/2011 · Perda Kabupaten Bintan No. 11 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bintan Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2011Tanggal Penetapan:26 Agustus 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Bintan
Tanggal Berlaku26 Agustus 2011
Tanggal Penetapan26 Agustus 2011
Tempat PenetapanBandar Seri Bentan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2011 Nomor 1)

Peraturan Daerah Kabupaten Bintan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian tarif pajak hiburan untuk jenis-jenis hiburan tertentu seperti tontonan film, pertandingan olahraga, pameran dan hiburan kesenian, klub malam, diskotik, karaoke, permainan bilyard, permainan ketangkasan, padang golf, permainan bowling, pusat kebugaran, panti pijat, mandi uap, pacuan kuda, sirkus, dan penyelenggaraan hiburan di tempat keramaian. Selain itu, peraturan ini juga mengubah tarif Pajak Penerangan Jalan menjadi sebesar 5%.

(-)

(-)