Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Badan Informasi Geospasial

Juga dikenal sebagai: Peraturan BIG 1/2025 · Peraturan BIG No. 1 Tahun 2025 · Peraturan BIG Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Februari 2025Tanggal Penetapan:12 Februari 2025
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Badan Informasi Geospasial
TemaTunjangan Kinerja Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Badan Informasi Geospasial
LokasiBadan Informasi Geospasial
Tanggal Berlaku12 Februari 2025
Tanggal Penetapan12 Februari 2025
Tempat PenetapanBogor

(-)

Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mengatur tentang pemberian tunjangan kinerja kepada Pegawai ASN yang ditugaskan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) atau Pelaksana Harian (Plh) di lingkungan Badan Informasi Geospasial (BIG). Latar belakangnya adalah untuk menjaga efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi BIG ketika pejabat definitif berhalangan tetap atau sementara.

Tunjangan kinerja diberikan kepada Plt/Plh yang bertugas paling singkat 30 hari, dihitung sejak tanggal penugasan. Tunjangan ini bersifat penambahan dan diperhitungkan berdasarkan capaian kinerja bulanan serta kehadiran Pegawai ASN, sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di BIG.

Besaran tunjangan kinerja dibedakan berdasarkan kelas jabatan struktural yang diemban oleh Plt/Plh dibandingkan dengan kelas jabatan Pegawai ASN yang bersangkutan:

  1. Jika kelas jabatan Plt/Plh lebih tinggi, tunjangan kinerja yang diberikan adalah selisih antara tunjangan kinerja pejabat struktural yang digantikan dengan tunjangan kinerja Pegawai ASN.
  2. Jika kelas jabatan Plt/Plh setingkat, tunjangan kinerja yang diberikan adalah 20% dari tunjangan kinerja pejabat struktural yang digantikan.
  3. Jika kelas jabatan Plt/Plh lebih rendah, tunjangan kinerja yang diberikan adalah 20% dari tunjangan kinerja pejabat struktural yang digantikan.

Pegawai ASN dari instansi lain yang ditugaskan sebagai Plt/Plh di BIG juga diberikan tunjangan kinerja, yaitu selisih antara tunjangan kinerja pejabat struktural yang digantikan dengan tunjangan kinerja sebagai Pegawai ASN di instansi asalnya.

Lampiran peraturan ini memberikan contoh perhitungan tunjangan kinerja untuk berbagai skenario penugasan Plt/Plh.

1. Pegawai ASN yang bertugas sebagai Pelaksana Tugas dan/atau Pelaksana Harian sebelum berlakunya Peraturan Badan ini diberikan Tunjangan Kinerja Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian terhitung sejak tanggal penugasan Pegawai ASN sebagai Pelaksana Tugas dan/atau Pelaksana Harian.

(-)