di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bintan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Jadi Kabupaten Bintan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bintan 3/2022 · Perda Kabupaten Bintan No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bintan Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini menetapkan tanggal 1 Desember 1948 sebagai Hari Jadi Kabupaten Bintan. Latar belakang penetapan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Bintan dalam menyelenggarakan Peringatan Hari Jadi, memantapkan jati diri kedaerahan, serta memotivasi pengembangan pembangunan sosial, ekonomi, kelautan, kebudayaan, dan kepariwisataan.
Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan jati diri daerah, menumbuhkan rasa cinta dan bangga terhadap daerah dan budayanya, memberikan kepastian hukum dalam memperingati Hari Jadi, serta mendorong peningkatan sektor pariwisata dan kebudayaan. Hari Jadi diperingati setiap tanggal 1 Desember setiap tahunnya, dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan masyarakat dan swasta. Untuk menyemarakkan peringatan, seluruh unsur pemerintahan, instansi vertikal, lembaga pendidikan, dan badan usaha di daerah memakai baju kurung melayu. Peringatan Hari Jadi dilaksanakan dengan upacara bendera dan rapat paripurna. Pelaksanaan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Bupati.