Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2013 dibuat karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan.
Peraturan ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2013. Pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp. 1.371.768.410.000,00. Belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp. 1.516.888.877.350,00, sehingga defisit setelah perubahan menjadi Rp. (145.120.467.350,00). Pembiayaan daerah meliputi penerimaan setelah perubahan menjadi Rp. 206.805.162.350,00 dan pengeluaran setelah perubahan menjadi Rp. 61.684.695.000,00, sehingga jumlah pembiayaan netto setelah perubahan menjadi Rp. 145.120.467.350,00.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah. PAD terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah terdiri dari Pendapatan Hibah, Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, dan Bantuan Keuangan dari Provinsi atau dari Pemerintah Daerah lainnya.
Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Bunga, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota/Pemerintahan Desa dan Partai Politik, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran. Penerimaan terdiri dari SILPA tahun anggaran sebelumnya, Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman / Dana Bergulir, dan Penerimaan dari Pihak Ketiga. Pengeluaran terdiri dari Penyertaan Modal (Investasi )Pemerintah Daerah, Pembayaran pokok utang, Pemberian pinjaman daerah, dan Pengembalian Kepada Pihak Ketiga.
Dalam rangka mengantisipasi pendanaan keadaan darurat termasuk belanja untuk keperluan mendesak, Pemerintah Kota Surakarta dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam Perubahan APBD dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.