Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 08 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 08 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 17 Tahun 2001 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ternate 08/2008 · Perda Kota Ternate No. 08 Tahun 2008 · Perda Kota Ternate Nomor 08 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2008Tanggal Penetapan:1 Maret 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 17 Tahun 2001 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
LokasiPemerintah Kota Ternate
Tanggal Berlaku01 Maret 2008
Tanggal Penetapan01 Maret 2008
Tempat PenetapanTernate

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 17 Tahun 2001 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2001 Nomor 17).

Peraturan Daerah Kota Ternate ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 17 Tahun 2001 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mencegah pemotongan hewan ternak yang tidak memenuhi syarat ASUH (aman, sehat, utuh, dan halal) serta untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah dengan menyesuaikan tarif retribusi dengan perkembangan kondisi saat ini.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada tarif retribusi rumah potong hewan. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis pelayanan, jenis, dan jumlah ternak. Tarif ditetapkan berdasarkan tarif pasar yang berlaku di Kota Ternate. Jika tarif pasar sulit ditemukan, tarif ditetapkan sebagai jumlah pembayaran per satuan unit pelayanan/jasa, yang meliputi unsur biaya per satuan penyediaan jasa dan unsur keuntungan yang dikehendaki per satuan jasa. Biaya meliputi biaya operasional langsung, biaya tidak langsung, biaya modal, dan biaya lainnya yang berhubungan dengan penyediaan jasa. Keuntungan ditetapkan dalam persentase tertentu dari total biaya dan modal.

Peraturan ini juga mengatur tentang sanksi bagi pejabat atau pegawai yang tidak melaksanakan tugas dengan baik sehingga merugikan keuangan daerah, serta sanksi bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan daerah.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka seluruh ketentuan dan peraturan yang mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan yang berlaku sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.

1. Pejabat atau pegawai yang tidak melaksanakan tugas dengan baik sehingga merugikan keuangan daerah diberi sanksi sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terhutang.