di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Kabupaten Banyumas.
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 14/2008 · Perda Kabupaten Banyumas No. 14 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2008 dibentuk untuk menindaklanjuti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. Peraturan ini membentuk Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Banyumas, yang bertugas melaksanakan penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan di wilayah tersebut.
Badan ini dipimpin oleh Kepala Badan dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan organisasi terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat (dengan Sub Bagian Bina Program, Keuangan, dan Umum), Bidang Penyuluhan Pertanian, Peternakan dan Perikanan, Bidang Penyuluhan Kehutanan, Balai Penyuluhan, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Peraturan ini juga mengatur tata kerja badan, menekankan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi dalam pelaksanaan tugas. Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip-prinsip ini baik di internal maupun eksternal organisasi. Penjabaran lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi badan akan diatur dalam Peraturan Bupati.