di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Banjarbaru, Pengadilan Negeri Bontang, Dan Pengadilan Negeri Sangatta
Juga dikenal sebagai: Keppres 39/2003 · Keppres No. 39 Tahun 2003 · Keppres Nomor 39 Tahun 2003
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk membentuk Pengadilan Negeri di Banjarbaru, Bontang, dan Sangatta. Hal ini dilakukan untuk menanggapi perkembangan kesadaran hukum masyarakat di wilayah tersebut dan untuk memastikan pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan perlindungan hukum.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan pembentukan tiga Pengadilan Negeri baru, masing-masing di Banjarbaru, Bontang, dan Sangatta. Daerah hukum masing-masing pengadilan meliputi wilayah kota atau kabupaten tempat pengadilan tersebut berada. Pengadilan Negeri Banjarbaru termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Banjarmasin, sedangkan Pengadilan Negeri Bontang dan Sangatta termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda. Pembiayaan untuk pembentukan dan pembinaan pengadilan ini dibebankan pada anggaran Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.