Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 78 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 78 Tahun 1965 tentang Badan Pembantu Presiden Urusan Pelaksanaan Pengawasan Partai-Partai

Juga dikenal sebagai: Keppres 78/1965 · Keppres No. 78 Tahun 1965 · Keppres Nomor 78 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 April 1965Tanggal Penetapan:7 April 1965
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaBadan Pembantu Presiden Urusan Pelaksanaan Pengawasan Partai-Partai
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 April 1965
Tanggal Penetapan07 April 1965
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1965 ini menetapkan pembentukan Badan Pembantu Presiden Urusan Pelaksanaan Pengawasan Partai-Partai. Badan ini bertujuan untuk membantu Presiden dalam pelaksanaan pengawasan terhadap partai-partai politik, sesuai dengan Penetapan Presiden Nomor 7 Tahun 1959 dan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 1960. Susunan keanggotaan Badan terdiri dari Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua, serta beberapa menteri dan pejabat lainnya sebagai anggota. Departemen Dalam Negeri melalui Direktorat Politik ditunjuk sebagai Sekretariat Badan, bertanggung jawab atas tata usaha dan dokumentasi. Badan ini juga diberikan wewenang untuk mengatur pelaksanaan keputusan ini di daerah-daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)