Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74/PMK.07/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.07/2013 Tahun 2013 tentang Indeks Fiskal Dan Kemiskinan Daerah Dalam Rangka Perencanaan Pendanaan Urusan Bersama Pusat Dan Daerah Untuk Penanggulangan Kemiskinan Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: PMK 74/PMK.07/2013 · PMK No. 74/PMK.07/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 April 2013Tanggal Penetapan:8 April 2013
Kebijakan Perekonomian NasionalBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaIndeks Fiskal Dan Kemiskinan Daerah Dalam Rangka Perencanaan Pendanaan Urusan Bersama Pusat Dan Daerah Untuk Penanggulangan Kemiskinan Tahun Anggaran 2014
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku12 April 2013
Tanggal Penetapan08 April 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.07/2009 tentang Pedoman Pendanaan Urusan Bersama Pusat dan Daerah Untuk Penanggulangan Kemiskinan.

Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan Indeks Fiskal dan Kemiskinan Daerah dalam rangka perencanaan pendanaan urusan bersama pusat dan daerah untuk penanggulangan kemiskinan tahun anggaran 2014. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.07/2009.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penggunaan Indeks Fiskal dan Kemiskinan Daerah untuk perencanaan lokasi dan alokasi Dana Urusan Bersama (DUB) serta penentuan besaran penyediaan Dana Daerah untuk Urusan Bersama (DDUB).
  2. Data yang digunakan dalam perhitungan indeks, meliputi data fiskal (kemampuan keuangan daerah, anggaran transfer ke daerah, belanja pegawai negeri sipil daerah) dan data nonfiskal (jumlah penduduk, persentase penduduk miskin, Indeks Kemahalan Konstruksi).
  3. Formula perhitungan Indeks Fiskal dan Kemiskinan Daerah, yang terdiri dari Indeks Ruang Fiskal Daerah (IRFD) dan Indeks Persentase Penduduk Miskin Daerah (IPPMD).
  4. Penentuan kelompok daerah berdasarkan indeks tersebut, yang dikelompokkan menjadi empat kategori berdasarkan IRFD dan IPPMD (di atas/di bawah rata-rata nasional).
  5. Penentuan tingkatan besaran penyediaan DDUB oleh daerah, yang disesuaikan dengan kelompok daerah masing-masing (sangat tinggi, sedang, rendah, tinggi).

Peraturan ini mengatur penggunaan indeks fiskal dan kemiskinan daerah sebagai dasar perencanaan pendanaan untuk penanggulangan kemiskinan, dengan membagi daerah ke dalam kelompok-kelompok berdasarkan kondisi fiskal dan tingkat kemiskinan mereka.

(-)

(-)