di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.07/2013 Tahun 2013 tentang Indeks Fiskal Dan Kemiskinan Daerah Dalam Rangka Perencanaan Pendanaan Urusan Bersama Pusat Dan Daerah Untuk Penanggulangan Kemiskinan Tahun Anggaran 2014
Juga dikenal sebagai: PMK 74/PMK.07/2013 · PMK No. 74/PMK.07/2013
Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan Indeks Fiskal dan Kemiskinan Daerah dalam rangka perencanaan pendanaan urusan bersama pusat dan daerah untuk penanggulangan kemiskinan tahun anggaran 2014. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.07/2009.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini mengatur penggunaan indeks fiskal dan kemiskinan daerah sebagai dasar perencanaan pendanaan untuk penanggulangan kemiskinan, dengan membagi daerah ke dalam kelompok-kelompok berdasarkan kondisi fiskal dan tingkat kemiskinan mereka.