di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Prabumulih Nomor 37 Tahun 2003 tentang Pajak Penerangan Jalan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Prabumulih 37/2003 · Perda Kota Prabumulih No. 37 Tahun 2003 · Perda Kota Prabumulih Nomor 37 Tahun 2003
Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 37 Tahun 2003 tentang Pajak Penerangan Jalan menetapkan pajak atas penggunaan tenaga listrik di wilayah kota. Latar belakangnya adalah peningkatan penerimaan daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000. Tujuannya adalah menciptakan sistem pemungutan pajak yang sederhana, adil, efektif, dan efisien.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tatacara penghitungan, pembayaran, dan penagihan pajak, serta pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak.