Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 37 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Prabumulih Nomor 37 Tahun 2003 tentang Pajak Penerangan Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Prabumulih 37/2003 · Perda Kota Prabumulih No. 37 Tahun 2003 · Perda Kota Prabumulih Nomor 37 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Desember 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Penerangan Jalan
LokasiPemerintah Kota Prabumulih
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Desember 2003
Tempat PenetapanPrabumulih

(-)

Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 37 Tahun 2003 tentang Pajak Penerangan Jalan menetapkan pajak atas penggunaan tenaga listrik di wilayah kota. Latar belakangnya adalah peningkatan penerimaan daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000. Tujuannya adalah menciptakan sistem pemungutan pajak yang sederhana, adil, efektif, dan efisien.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Objek pajak adalah penggunaan tenaga listrik yang rekeningnya dibayar oleh Pemerintah Daerah, baik dari PLN maupun bukan PLN.
  2. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik.
  3. Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual tenaga listrik, yang ditetapkan berbeda untuk tenaga listrik dari PLN dan bukan PLN, serta untuk kegiatan industri, pertambangan minyak bumi, dan gas alam.
  4. Tarif pajak bervariasi tergantung pada sumber tenaga listrik (PLN atau bukan PLN) dan penggunaan (industri atau bukan industri).
  5. Wilayah pemungutan adalah daerah tempat penggunaan tenaga listrik.
  6. PLN melakukan pemungutan pajak jika tenaga listrik disediakan oleh PLN.
  7. Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD secara benar dan lengkap.

Peraturan ini juga mengatur tatacara penghitungan, pembayaran, dan penagihan pajak, serta pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).