Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1949 ini ditetapkan untuk mengatur lapangan kerja, susunan, pimpinan, dan tugas kewajiban masing-masing bagian jawatan Kementrian Penerangan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan penerangan kepada masyarakat mengenai kebijakan politik pemerintah, ideologi negara, serta memperkenalkan Indonesia ke luar negeri. Kementrian Penerangan terdiri dari Kantor Pusat dan cabang-cabang di tingkat provinsi, kota, kabupaten, dan kecamatan. Setiap bagian dalam kementerian memiliki tugas spesifik, seperti mengurus administrasi, kepegawaian, perbendaharaan, publikasi, dan penyiaran radio. Selain itu, terdapat juga Kantor Badan Pemeriksa Film yang bertugas menyelenggarakan penilikan atas film-film untuk pertunjukan umum.