Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1949

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1949 tentang Susunan dan Lapangan Pekerjaan Kementerian Penerangan

Juga dikenal sebagai: PP 27/1949 · PP No. 27 Tahun 1949 · PP Nomor 27 Tahun 1949

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 1949Tanggal Penetapan:16 Desember 1949
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaSusunan dan Lapangan Pekerjaan Kementerian Penerangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Desember 1949
Tanggal Penetapan16 Desember 1949
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1948.

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1949 ini ditetapkan untuk mengatur lapangan kerja, susunan, pimpinan, dan tugas kewajiban masing-masing bagian jawatan Kementrian Penerangan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan penerangan kepada masyarakat mengenai kebijakan politik pemerintah, ideologi negara, serta memperkenalkan Indonesia ke luar negeri. Kementrian Penerangan terdiri dari Kantor Pusat dan cabang-cabang di tingkat provinsi, kota, kabupaten, dan kecamatan. Setiap bagian dalam kementerian memiliki tugas spesifik, seperti mengurus administrasi, kepegawaian, perbendaharaan, publikasi, dan penyiaran radio. Selain itu, terdapat juga Kantor Badan Pemeriksa Film yang bertugas menyelenggarakan penilikan atas film-film untuk pertunjukan umum.

(-)

(-)