Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 65 Tahun 1984

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 65 Tahun 1984 tentang Pengangkatan Pegawai, Pengawai Harian, Pegawai Bulanan, Tentara, Dan Polisi Bekas Pemerintah Koloni Timor Portugis Menjadi Pengawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: Keppres 65/1984 · Keppres No. 65 Tahun 1984 · Keppres Nomor 65 Tahun 1984

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1984Tanggal Penetapan:28 November 1984
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Pegawai, Pengawai Harian, Pegawai Bulanan, Tentara, Dan Polisi Bekas Pemerintah Koloni Timor Portugis Menjadi Pengawai Negeri Sipil
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1984
Tanggal Penetapan28 November 1984
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini bertujuan untuk mengangkat pegawai, pegawai harian, pegawai bulanan, tentara, dan polisi bekas Pemerintah Koloni Timor Portugis menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Departemen Dalam Negeri, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1979. Hal ini dilakukan untuk menyelesaikan administrasi pengangkatan yang belum selesai.

Ketentuan Substansial: Pengangkatan berlaku bagi mereka yang telah melaporkan diri dan menyatakan keinginan menjadi PNS sebelum 31 Maret 1984, efektif mulai 1 Oktober 1984. Pangkat dan golongan ruang ditetapkan berdasarkan ketentuan yang ada, dengan penyesuaian khusus untuk tentara. Masa kerja dihitung untuk penetapan gaji pokok dan pensiun. Pengangkatan dan mutasi diatur oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara dan pejabat berwenang lainnya. Ketentuan teknis pelaksanaan diatur oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

(-)

(-)